KPK Rekomendasikan Percepatan Perubahan Status Kota Batam

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)

Metrobatam.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi untuk mempercepat perubahan status free trade zone (FTZ) Kota Batam. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan rekomendasi ini disampaikan dalam rapat dengan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (11/3) pekan lalu.

“Tim litbang (penelitian dan pengembangan) KPK melakukan kajian, analisis benefit (manfaat) dan cost (biaya). Dari analisis itu didapat gambaran bahwa cost lebih besar ketimbang benefitnya, dari posisi FTZ saat ini. Oleh sebab itu KPK merekomendasikan agar dilakukan sejumlah langkah untuk penyelesaian ini,” tutur Amsakar di Baloi, Jumat (15/3).

Ketidakjelasan perubahan status cukup lama, sambungnya, akan membebankan negara. Contoh hasil audit BPK sebesar Rp 19,72 triliun, tidak seimbang dengan pemasukan negara yang diperoleh di kawasan FTZ senilai Rp 800 miliar.

“Jauh kekurangannya. Karena itu KPK merekomendasikan agar Bapak Presiden bisa mengambil langkah di kesempatan pertama untuk melakukan perubahan status FTZ. Bisa kawasan ekonomi khusus (KEK) yang prinsipnya tidak satu pulau dengan pengawasan yang sulit itu, tapi bisa enclave. Berikutnya rekomendasi dari KPK, untuk perubahan ini bisa dibuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Karena perjalanan FTZ dari awal juga melalui Perppu. Apa sulitnya kalau sekarang juga dibuat Perppu,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Batam, kata Amsakar, sepakat dengan hal tersebut. Karena saat ini belum jelas manfaat yang dirasakan langsung baik oleh masyarakat maupun negara. Masyarakat mendapat pembebasan pajak PPN, PPN BM, Bea Masuk sebesar 10 persen. Tapi pada faktanya harga barang tetap mahal.

“Kenapa mahal? Berarti kan fasilitas yang diberikan ini tidak berpengaruh dengan harga komoditi. Dan relatif kecil manfaatnya bagi negara. Pada saat yang sama, berdasarkan dokumen FTZ 2013-2018 terdapat potential lost yang tidak dipungut pajak senilai Rp 111 triliun. Negara tidak dapat pajak, masyarakat tetap juga membeli dengan harga yang mahal. Studi KPK itu semakin memperjelas data yang cukup lama dibahas,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kota Batam ini mengatakan Pemko Batam mendukung studi yang dilakukan KPK tersebut. Karena menurut pemerintah daerah, memang manfaat bagi masyarakat memang belum dirasakan secara langsung.

“Itu berarti wajar kemudian KPK memberikan justifikasi. Bahwa tim litbang mereka mengatakan sudah saatnya dan jangan terlalu lama. Kita Pemko Batam mendukung itu,” sebut Amsakar.

Sumber : MCBatam

Pos terkait