KPK Sebut Nyanyian Novanto Masih Setengah Hati

Metrobatam, Jakarta – Nyanyian Setya Novanto disebut masih setengah hati. Meski menyebut nama-nama lain yang diduga mendapat aliran duit e-KTP, Novanto dinilai masih menyangkal perannya dalam pusaran kasus itu.

“Apa yang disampaikan Setya Novanto akan kami pelajari terlebih dulu. Kita simak terdakwa tetap menyangkal menerima uang dan mengakui perbuatan tersebut sehingga kita masih melihat ada sikap setengah hati dari keterangan tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (22/3).

Meski demikian, Febri mengatakan keterangan Novanto soal 10 nama itu tidak akan dikesampingkan. KPK akan mengecek lebih jauh soal keterangan Novanto.

“Tentang nama-nama yang diungkap, tentu masih perlu kita kroscek dulu. Akan lebih baik jika Setya Novanto memberikan keterangan yang lebih jelas dan dapat ditelurusi nantinya karena KPK tentu tidak bisa bergantung pada 1 keterangan saksi, apalagi saksi tersebut mengatakan ia mendengar dari orang lain,” ujar Febri.

Bacaan Lainnya

Tentang nyanyian setengah hati Novanto pun sebelumnya disebut majelis hakim dalam sidang yang digelar, Kamis (21/3) kemarin. Menurut hakim, Novanto belum blak-blakan dalam menyampaikan keterangan.

“Ini kan permohonan saudara jadi di sini permohonan sebagai saksi pelaku atau pelaku bekerja sama. Pelaku ikut melakukan tapi ini keterangan Anda masih setengah hati,” kata ketua majelis hakim Yanto.

Hakim heran karena Novanto selalu membantah terlibat, namun selalu menuding pihak lain. Novanto sebelumnya memang menyebut aliran duit e-KTP ke sejumlah orang.

“Artinya tatkala ini mengarah lain betul-betul tapi keterangan Anda sama dengan keterangan Andi mengarah saudara bilang tidak tahu, kita kaitkan permohonan saudara ini bagaimana hakim ini. Anda bikin ini sadar kan?” kata hakim.

“Betul pak,” jawab Novanto.

Dalam persidangan itu, Novanto mengaku tahu tentang aliran duit e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung. Dari seluruh keterangan Novanto itu, total ada 10 nama yang disebut yaitu Puan Maharani, Pramono Anung, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Chairuman Harahap.

KPK Kroscek Nyanyian Novanto

KPK mempelajari pernyataan Setya Novanto soal aliran duit e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung dengan mengecek ke saksi lain dan bukti yang ada. Pasalnya, menurut KPK, nyanyian Novanto itu masih berdasarkan apa yang didengar dari orang lain.

“Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik. Terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, maka tentu informasinya perlu dikroscek dengan saksi dan bukti lain,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).

Menurut KPK, kesaksian Novanto itu masih setengah hati karena tidak mengakui perbuatannya. Padahal, Novanto sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Dan agar lebih klir nantinya, kami akan analisis dulu fakta sidang untuk kepentingan tuntutan. Nanti kita tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini,” tuturnya.

Sebelumnya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.

Uang tersebut disebut Novanto diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.

“Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya ‘wah untuk siapa’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar,” ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). (mb/detik)

Pos terkait