KPK Siap Bantu Polisi Usut Korupsi yang Melibatkan Nur Mahmudi

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pihak kepolisian meng‎usut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi. Kata Febri, KPK sudah sering bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengusut berbagai kasus korupsi.

“KPK sering bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, jadi kalaupun ada yang perlu dikoordinasikan, maka KPK terbuka untuk itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).

KPK sendiri mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Depok ‎terhadap kasus dugaan korupsi Nur Mahmudi. Namun, Febri menegaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja masuk untuk ikut mengusut kasus yang sedang ditangani Polres Depok itu.

“Karena ini ditangani oleh Kepolisian, maka KPK tentu tidak mungkin bisa menangani ini. Yang bisa dilakukan KPK adalah koordinasi sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002,” terang Febri.

Bacaan Lainnya

Sekadar informasi, Unit Tipikor Satreskrim Polres Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut diduga korupsi proyek pelebaran jalan fiktif ‎di daerah Sukamaju, Depok, Jawa Barat.

Nur Mahmudi ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Sekretaris Depok (Sekda) Depok, Harry Prihanto. Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp17 miliar atas pembangunan proyek jalan fiktif di kawasan Depok. (mb/okezone)

Pos terkait