KPK Tahan Bupati Rokan Hulu dan Mantan Ketua DPRD Riau

Metrobatam.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Firdaus Johar hari ini, Selasa (7/6). Kedua tersangka suap RAPBD Riau ini akan mendekam di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

“Mereka ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.

Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Suparman ke luar lebih dulu dibanding Firdaus. Saat ke luar, ia menggunakan rompi tahanan. Ia masuk ke mobil tahanan diantar oleh kuasa hukumnya. “Saya taat hukum dan saya tidak mau mencari kambing hitam,” ujar dia sebelum masuk mobil.

Malamnya, giliran Firdaus yang ke luar. Ia juga mengenakan rompi tahanan. Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 itu tak banyak komentar. “Saya serahkan kepada lawyer saya,” ucap dia.

Bacaan Lainnya

Razman Nasution, kuasa hukum Firdaus dan Suparman, mengatakan bahwa pihaknya meminta proses persidangan kliennya dilakukan di Jakarta. Sebab, ia khawatir dengan proses peradilan tindak pidana di daerah. “Kami belajar dari kasus Bengkulu,” ujar dia.

Selain itu, Razman juga khawatir penyelesaian kasus ini terpotong-potong. Ia mempertanyakan kenapa hingga kini Kepala Sub Bagian Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Suwarno dan mantan Asisten II Sekda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kata Razman, Amir diduga kuat memberikan duit kepada Suwarno.

Selanjutnya, Razman menyebut nama mantan anggota DPRD Ricky Hariansyah. Menurut dia, Ricky juga menerima uang. Namun, saat ini Ricky juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Artinya kalau ini dibiarkan begitu saja maka akan terpotong-potong kasusnya,” ujar dia.

Penetapan tersangka kepada Suparman dan Johar merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.

Suparman dan Johar dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(mb/tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *