KPK Tahan Gubernur Zumi Zola, Kemendagri Tunjuk Wagub Jambi jadi Plt

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri telah membuat surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi

Hal itu diutarakan oleh Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

“Surat penunjukan Plt Gubernur Jambi sudah kami siapkan. Besok segera diserahkan ke Wakil Gubernur Jambi,” katanya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (9/4).

Akmal mengatakan Fachrori akan langsung menjalankan tugas sebagai plt gubernur Jambi setelah menerima surat penunjukan. Dengan kata lain, Fachrori tidak perlu menunggu pelantikan untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak lagi bisa diemban.

Bacaan Lainnya

Akmal mengatakan pengangkatan plt gubernur tidak melalui pelantikan karena Zumi Zola masih berstatus sebagai gubernur. Pelantikan hanya dilakukan dalam pergantian kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.

“Artinya kepala daerah definitif masih ada, hanya tidak bisa bekerja karena ditahan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Zumi Zola ditahan KPK pada Senin (9/4). Zumi ditahan hari ini sekitar pukul 18.40 WIB usai diperiksa KPK sejak pagi pukul 09.40 WIB.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, melalui operasi tangkap tangan, KPK juga telah meringkus empat anak buah Zumi di pemerintah Provinsi Jambi dalam kasus yang sama. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin, dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.

Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.

Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Wakil Gubernur Jambi Fahcrori Umar memastikan roda pemerintahan tak terganggu dan berjalan seperti biasa.

“Tidak ada yang berubah dalam roda pemerintahan, tetap berjalan seperti biasanya, dan saya juga mengajak seluruh Forkompimda (Forum Koordinasi Pemimpin Daerah) terus bersinergi untuk membangun Jambi,” ujar Fahcrori kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sultan Thaha, Jambi, Selasa (10/4) dini hari.

Fahcrori mengaku turut prihatin atas apa yang menimpa Zumi Zola. Dia pun meminta Zumi tetap istiqomah di jalan Allah SWT.

“Saya sekeluarga turut berdoa agar Pak Gubernur diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini serta tetap istiqomah kepada Allah SWT,” tutur Fahcrori.

Zumi Zola resmi ditahan KPK pada Senin (9/4) malam. Zumi terjerat kasus dugaan menerima suap Rp 6 miliar dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.

Selain itu, PAN telah memecat mantan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu. Pemecatan tersebut disampaikan Ketum PAN Zulkifli Hasan. “Otomatis, sudah (dipecat),” ucap Zulkifli saat berkunjung ke kantor detikcom, Senin (9/4).

Zulkifli juga mengimbau kepada seluruh kader PAN untuk mematuhi aturan hukum. Zulkifli meminta jangan sampai ada kader PAN terkena kasus korupsi.

“Seluruh kader saya perintahkan untuk taat hukum, taat aturan. Jangan main-main soal korupsi,” ucap Ketua MPR itu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait