KPK Tangkap Kakak dan Pengacara Saipul Jamil, Berikut Kronologinya

Metrobatam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah lama membidik kasus dugaan suap peringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pedangdut Saipul Jamil diketahui terjerat kasus tindak kejahatan asusila terhadap remaja laki-laki berinisial DS.

Pada Rabu(15/6) sekitar pukul 10.40 WIB, KPK menangkap panitera bernama Rohadi dan salah satu kuasa hukum Saipul Jamil yakni Berthanatalia Ruruk Kariman. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Dari tangan keduanya KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 250 juta. Uang pecahan Rp 100.000 itu diamankan dalam sebuah kantong plastik berwarna merah.

“Sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R, dari tangan R penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp 250 juta dalam tas plastik warna merah,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang, KPK langsung menuju rumah Samsul Hidayat yang tak lain kakak kandung Saipul Jamil. Samsul diamankan di rumahnya di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pukul 13.00 WIB.

Usai melakukan penangkapan terhadap Samsul, KPK juga mengamankan panitera pengganti Dolly Siregar di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil diamankan KPK di Bandara Soekarno Hatta pada malam hari.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan KPK pagi tadi, KPK langsung menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap peringanan hukuman tersebut. Yakni Rohadi, Samsul Hidayat, Berthanatalia RK, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU TIPIKOR Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Dolly Siregar bersama dengan dua orang supir lainnya telah dipulangkan karena hasil pemeriksaan ketiganya hanya menjadi saksi dan tidak ikut terlibat dalan kasus suap itu.

“Kalau kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam rangka penyidikan, mereka akan dipanggil kembali,” kata Basaria mengakhiri.(mb/merdeka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *