KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap.

“Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan singkat, Jumat (16/2).

Menurut Laode, Mustafa secara bersama-sama diduga sebagai pemberi suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp300 miliar.

Laode mengatakan, sejak hari ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rutan Cabang KPK di K4.

Bacaan Lainnya

Mustafa sendiri menjadi satu dari 19 orang yang diamankan KPK terkait dugaan suap di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu Mustafa, atas perbuatannya ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pemeriksaan di KPK, Mustafa mengatakan hal ini menjadi cobaan dalam hidupnya. Dia yang juga menjadi calon Gubernur Lampung tersebut meminta agar pendukungnya bersabar, dan mengikuti perkembangan kasus ini.

Mustafa sendiri mengaku belum mengetahui proses dugaan suap yang melibatkannya itu. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Lampung itu pun menyatakan siap menjalani penahanan sebelum masuk masa persidangan.

“Ya, kita terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai prosedur,” ujar Mustafa.

Sebelumnya, KPK tekah menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.

Mereka bertiga diduga melakukan praktik suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sebesar Rp1 miliar.

Langsung Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah Mustafa usai menetapkannya sebagai tersangka. Mustafa diduga menerima suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD Lampung Tengah dalam pengajuan pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

KPK menahan Mustafa di Rutan Gedung KPK. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.

“Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif melalui pesan singkat, Jumat (16/2).

Usai pemeriksaan di KPK, Mustafa mengaku belum mengetahui proses dugaan suap yang melibatkannya. Dia juga menyatakan siap menjalani penahanan sebelum masuk masa persidangan.

“Ya kita terimalah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai prosedur,” ujarnya tadi pagi.

Mustafa secara bersama-sama diduga sebagai pemberi suap terkait permintaan persetujuan Pemkab Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Terhadap ketiganya, KPK telah melakukan penahanan di rutan yang berbeda. J Natalis Sinaga di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur, Rusliyanto di Mapolres Jakarta Pusat, dan Taufik Rahman di Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Sebagai pihak pemberi, ‎Mustafa dan Taufik dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima, Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait