KPK Tetapkan Ketua DPR Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.

“KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Setya sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bacaan Lainnya

Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, Setya memang disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Ia juga diduga orang dekat Andi Narogong.

Setya sebelumnya bersumpah tidak menerima sepeserpun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Ia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan.

Ketua DPR Pertama Jadi Tersangka

Sejak dibentuk pada 2002, KPK sering menetapkan pimpinan lembaga negara sebagai tersangka. Dan catatan itu semakin lengkap setelah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Ini untuk pertama kalinya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.

Seperti disinggung di atas, ini merupakan pertama kalinya KPK menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini memang beberapa kali menjerat pimpinan lembaga negara jadi tersangka, namun belum pernah DPR 1.

Untuk diketahui, KPK pernah menjerat Ketua MK Akil Mochtar dan Ketua DPD Irman Gusman. Untuk kategori menteri, sudah cukup banyak menteri yang dibawa penyidik ke kursi pesakitan.

Adapun untuk penegak hukum secara luas, penetapan Ketua DPR sebagai tersangka pernah dilakukan Kejagung. Saat itu penyidik Kejagung menetapkan Akbar Tandjung sebagai tersangka kasus Bulog. Akbar divonis bebas di tingkat kasasi.

Selain itu, Agus mengatakan, Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong juga berperan dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. “Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa,” ujar Agus.

Agus mengatakan, pihaknya akan menjelaskan materi pemeriksaan terkait Setya Novanto di pengadilan. Dia enggan membeberkan alat bukti yang dipakai KPK untuk menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka.

“Kami akan gelar di pengadilan, agar nanti pengadilan berjalan, kami akan buka semua bukti di pengadilan,” katanya.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait