KPK: Vonis 7 Tahun Bui OC Kaligis Belum Adil

Metrobatam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding untuk pengacara senior OC Kaligis masih belum memenuhi rasa keadilan. Atas dasar itu, lembaga antirasuah ini mengajukan kasasi.

“Kami kasasi, karena menurut kami belum memenuhi rasa keadilan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (3/6).

Namun, Yuyuk belum mengetahui secara pasti kapan kasasi pihaknya akan resmi dilayangkan ke meja hijau. “Kami sedang susun kontra memori kasasi saat ini,” tukas dia.

Untuk diketahui, hukuman bagi OC Kaligis bertambah di tingkat banding dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun bui. OC Kaligis pun mengajukan kasasi demi mendapatkan keringanan hukuman di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/ 2016/PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.

“Lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT itu kita anggap tidak benar,” kata Humphrey Djemat selaku Kuasa Hukum OC Kaligis saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, OC Kaligis divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Kaligis diketahui dianggap bersalah memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.

Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Mereka adalah anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gary, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Gatot dan Evy dihukum 3 tahun penjara. Gary dihukum 2 tahun penjara. Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara. Tripeni, Amir, dan Dermawan masing-masing dihukum 2 tahun penjara. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *