KPU akan Umumkan 40 Caleg Eks Napi Korupsi

Metrobatam, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya mendapat saran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) baik di tingkat DPR, DPRD, serta DPD yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

“Hasil diskusi (pimpinan KPK) memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD,” kata Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).

Wahyu menyatakan akan membawa saran pimpinan KPK itu dalam rapat pleno KPU. Menurutnya, kemungkinan besar pihaknya akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang menyandang status mantan koruptor serta lama hukumannya.

Keputusan mengumumkan caleg mantan napi kasus korupsi merupakan salah satu upaya pihaknya melindungi hak politik masyarakat dalam memilih wakilnya. KPU, kata Wahyu wajib memberikan informasi yang utuh tentang para caleg yang ikut kompetisi pada Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

“Jadi itu bagian dari pelayanan KPU untuk menjaga hak politik pemilih dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

Tak Menambah Koruptor

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya berharap hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang tak menambah deretan pelaku korupsi. Sampai saat ini, kata Febri, KPK telah menjerat 69 anggota DPR dan 150 anggota DPRD.

“Tentu kami berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan pelaku korupsi itu,” kata Febri.

Febri menyebut pihaknya juga mendorong meminimalisir politik uang dalam pesta demokrasi lima tahunan. Menurut Febri, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tengah masa kampanye Pemilu 2019 ini.

“Bagaimana masyarakat memahami bahwa politik uang itu tidak hanya beresiko dalam jangka pendek, bahkan juga beresiko melahirkan pelaku korupsi yang baru nanti setelah mereka menjabat,” ujarnya.

Wahyu menambahkan pihaknya akan mematangkan secara teknis kerja sama dengan KPK dalam melakukan sosialisasi penolakan politik uang kepada masyarakat. Wahyu menyatakan politik uang adalah salah satu sumber tindak pidana korupsi.

“Kami memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang,” kata dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait