KPU: ASN Boleh Sosialisasikan Program Pemerintah

Metrobatam, Jakarta – Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mensosialisasikan program pemerintah sebagai bagian kerja.

“ASN kan aparatur pemerintah sehingga boleh mensosialisasikan program pemerintah, program kerja pemerintah. ASN adalah pelaksana program pemerintah,” kata Wahyu saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2019).

ASN menurut Wahyu merupakan bagian dari pemerintah yang ikut melaksanakan program kerja pemerintah. Karena itu, ASN dalam pandangan Wahyu, wajib bekerja melaksanakan program pemerintah.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, presiden adalah kepala pemerintahan,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjut Wahyu, harus dipahami posisi Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang juga menjadi calon presiden (capres)

“Sepanjang tidak sedang berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas sebagai kepala negara dan atau kepala pemerintahan,” ujar dia.

Mendagri Tjahjo Kumolo, sebelumnya menegaskan kewajiban ASN menjaga netralitas terkait Pemilu 2019. Tapi ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya.

Tjahjo mengatakan, ASN harus mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri, serta presiden. ASN diperbolehkan mensosialisasikan program kerja ataupun sosialisasi regulasi.

“Jadi ada dua fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus, dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2, atau paslon parpol,” kata Tjahjo, Senin (4/3).

Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertanyakan maksud pernyataan Tjahjo itu.

“Pertanyaannya, kampanye program kerja itu seperti apa? Bentuknya seperti apa? Apa yang dikampanyekan?” ujar Juru Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Menurut Riza, pengertian soal kampanye program kerja sangatlah bias. Mengingat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali maju sebagai capres di Pilpres 2019.

“Bagaimana kita bisa membedakan kampanye pilpres, dengan program kerja kalau kebetulan, capresnya adalah petahana. Karena capres petahana kan sulit kita membedakan. Coba kemarin kan viral Pak Jokowi bagi-bagi amplop, sembako, tapi alasannya bagi-bagi dari presiden,” sambung Riza.

Politikus Gerindra itu mengatakan, aturan agar aparatur sipil negara (ASN) netral dalam pemilu sangatlah tegas. ASN dilarang berkampanye, termasuk mengampanyekan program kerja petahana.

“Aturan UU nggak boleh, kampanye menggunakan fasilitas negara. Apa itu fasilitas negara? Ya program pemerintah. Ini BUMN-BUMN sosialisasi juga pakai foto Jokowi, nggak ada foto Pak JK pertanyaannya. Di UU kan jelas. ASN itu nggak boleh kampanye. Yang termasuk kampanye itu ya kampanye program kerja. Kan nggak jelas kampanye program kerja itu gimana. Kan nanti ujung-ujungnya diikutin tuh, ini program Jokowi,” kata Riza. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait