KPU Bolehkan Cawapres Bahas Kasus Saat Debat Pilpres Perdana

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan capres-cawapres untuk membahas contoh kasus di dalam debat pilpres perdana. Pernyataan ini merespons larangan membahas kasus yang disampaikan tim panel Agus Rahardjo.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan contoh kasus boleh digunakan sebagai pengantar visi misi. “Ya kalau diperlukan mereka untuk kasih contoh, misalnya entah pembangunan apa, di daerah tertentu, ya entah kasus hukum apa, ya tidak spesifik HAM, kalau itu bagian dari menjelaskan gagasan-gagasan ya silakan saja,” kata Pramono di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/1).

Contoh soal yang boleh digunakan, ucap dia, tidak boleh terlalu mikro karena harus menjabarkan gagasan besar kandidat.

Dihubungi terpisah, tim panel Bivitri Susanti meluruskan pernyataan Agus Rahardjo. Contoh kasus boleh digunakan sesuai kebutuhan kandidat.

Bacaan Lainnya

“Maksudnya tidak bertanya kasus itu kasus individual. Jadi pertanyaan yang sifatnya menggali visi dan misi saja,” ucap Bivitri saat diminta konfirmasi, Kamis (10/1).

Sebelumnya, Ketua KPK sekaligus tim panel debat kandidat capres-cawapres Agus Rahardjo mengatakan tidak boleh ada pembahasan contoh kasus, termasuk pelanggaran HAM dalam debat.

“Sudah ada kesepakatan tidak boleh ngomong kasus. Jadi tidak boleh kita menyebutkan kasus apa,” kata Agus di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (9/1).

“Bahkan kasus HAM yang paling besar kalau dari teman-teman HAM, kan antara lain peristiwa ’65 yang katanya sampai 3,5 juta orang Indonesia hilang. Jadi kita tidak boleh menyebut kasus,” imbuhnya.

Debat pertama akan membahas tema hukum, HAM, pemberantasan korupsi, dan terorisme. Debat ini digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait