KPU: Calon Kepala Daerah Tersangka Jadi Pembelajaran Parpol

Metrobatam, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa maraknya penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi harus menjadi pelajaran bagi partai politik.

Menurutnya, fenomena tersebut mestinya dijadikan rujukan oleh partai politik agar mengusung tokoh yang benar-benar bersih.

“Di sisi lain juga menjadi pelajara parpol supaya mencalonkan orang-orang, betul-betul yang punya kualifikasi bagus, benar dalam pandangan normal,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/3).

Bagi dia, alangkah baiknya jika partai politik tidak hanya menyandarkan pencalonan pada popularitas dan elektabilitas. Harus dilihat pula riwayat calon terkait secara mendalam, terutama dalam hal integritas.

Bacaan Lainnya

Terlebih, partai politik akan merugi karena tidak bisa mengganti calon kepala daerah meski telah menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat pemegak hukum. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kalau hanya berdasarkan survei popularitas elektabilitas tapi tidak memperhatikan rekam jejak, kira-kira potensial menjadi masalah hukum,” ucap Hasyim.

Di sisi yang lain, dia juga kembali menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus hukum calon kepala daerah.

Misalnya, penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah yang diduga korupsi tidak boleh ditunda. Informasi mengenai hal itu juga perlu dipublikasikan secara luas. Terlebih, Hasyim mengklaim gelaran pilkada juga tidak akan terganggu oleh proses hukum.

“Pemimpin urusannya keteladanan. Supaya masyarakat mempunyai informasi memadai tentang dan siapa calon yang pantas dan layak untuk duduk,” katanya.

Ia mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya meminta pertanggungjawaban ketika ada calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Masyarakat, kata Hasyim, harus meminta pertanggungjawaban kepada partai politik yang mengusung.

Hasyim tidak setuju dengan anggapan bahwa kasus korupsi merupakan urusan pribadi yang bersangkutan. Menurutnya, partai politik juga harus bertanggung jawab karena telah mengusung calon pemimpin yang ternyata terjerat kasus korupsi.

“Pihak-pihak yang mencalonkan harus dimintai pertanggungjawaban kenapa mencalonkan orang ini,” ucap Hasyim. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait