KPU Hanya Terima Pendaftaran Bacaleg Hanura Kubu Oso-Herry

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan menerima pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pemilu 2019 dari Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan SK kepengurusan Hanura yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, Daryatmo dan Sarifuddin Suding yang merupakan rival Oso-Herry Lontung dalam sengketa internal Hanura, tidak dapat mendaftarkan bakal caleg atas nama Hanura.

KPU membuka masa pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2019 pada 4-17 Juli.

Bacaan Lainnya

“Sesuai SK Menkumham. OSO sebagai Ketua Umum, Herry Lontung Siregar sebagai sekjen,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa (10/7).

SK Menkumham yang dimaksud Hasyim yakni surat bernomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018. Dalam surat itu termaktub bahwa Menkumham Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Hanura dengan ketua umum Oso dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Surat tersebut menggantikan SK Menkumham Yasonna Laoly nomor M.HH-22.AH.11.01 yang menyebutkan Oso menjabat sebagai Ketua umum dan Sarifuddin Sudding sebagai sekjen.

Hasyim mengamini bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengakui Hanura kepengurusan Daryatmo sebagai ketua umum dan Sarifuddin Sudding sebagai sekjen. PTUN mengakui kepengurusan dari rival Oso-Herry itu melalui putusan sela pada 19 Maret lalu.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa KPU hanya mengikuti yang diakui oleh Kemenkumham. Dia mengklaim pihaknya tidak ikut campur dalam konflik internal yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika Kemenkumham mengakui kepengurusan Oso-Herry, maka KPU akan mengikuti.

“Obyeknya SK menteri yang menetapkan kepengurusan OSO dan Herry. Maka karena belum inkracht ya sementara ini kepengurusan yang diakui Kemenkumham adalah OSO dan Herry,” kata Hasyim.

Hanura kubu Daryatmo-Sudding menuding KPU tidak netral. Mereka juga menduga KPU telah diintervensi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam mengakui kepengurusan Hanura yang sah.

Mengenai hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menampik. Dia menegaskan bahwa KPU selalu netral serta mandiri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Kami ikuti Kemenkumham. Kan sudah diatur mekanismenya di PKPU, 30 hari sebelum pendaftaran KPU bertanya ke Kemenkumham siapa pengurus terakhir,” ujar Arief. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait