KPU Kembalikan Berkas 199 Caleg DPRD Eks Koruptor

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengembalikan berkas 199 bakal caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki riwayat sebagai mantan narapidana korupsi ke partai politik masing-masing. Ratusan bakal caleg yang telah terdaftar itu dikembalikan lantaran KPU tidak dapat memproses lebih lanjut.

Diketahui, KPU tidak akan memproses bakal calon anggota legislatif yang pernah menjadi napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami kembalikan kepada parpol untuk diganti,” tutur Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7).

Pramono mengatakan bakal caleg yang dikembalikan kepada parpol itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Karenanya, parpol dapat mengganti dengan bakal calon lain. Parpol pun dapat mengosongkan jika tidak ingin menggantikan caleg yang ditolak oleh KPU.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya kami kembalikan kepada parpol masing-masing terlebih dahulu, karena tidak sesuai dengan kesepakatan juga antara KPU dan parpol,” kata Pramono.

KPU telah melarang mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif. Baik itu calon anggota DPR, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.

KPU mencantumkan larangan tersebut dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, ada sejumlah pihak yang menggugat larangan itu ke Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra Muhammad Taufik yang merupakan mantan napi korupsi.

Para penggugat umumnya merasa keberatan dengan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Mereka merasa KPU melangkahi wewenang lantaran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mencantumkan larangan yang dimuat dalam PKPU. Hingga kini, MA belum mengeluarkan putusan atas gugatan uji materi terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018. (mb/detik)

Pos terkait