KPU Ketar-Ketir Pembahasan RUU Pemilu Molor

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman menyatakan, penyusunan peraturan KPU (PKPU) saat ini terbilang sangat mepet lantaran molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).

Arief menyebut KPU sementara itu dikejar target merampungkan peraturan teknis pemilu serentak 2019, sebelum tahapan dimulai Oktober mendatang.

“Kalau bicara idealnya, (selesai) sejak tahun lalu. Kalau sekarang sudah tidak ideal. Makanya kami hanya berharap ini cepat selesai,” kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Arief menuturkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti pembahasan RUU Pemilu akan selesai. Namun, berdasarkan pemaparan Pansus, RUU Pemilu akan diselesaikan pada masa sidang ini yang berakhir pada 29 Juli.

Bacaan Lainnya

“Kalau 29 Juli praktis KPU hanya punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan seluruh regulasi sebelum dimulainya tahapan pemilu,” katanya.

Arief mengatakan, ada beberapa tahapan yang mepet dengan penyusunan waktu PKPU, di antaranya berkaitan dengan verifikasi partai politik, rekrutmen petugas verifikasi dan soal anggaran.

“Anggaran sudah harus tersedia. Sekarang sudah tersedia belum? Belum. Kami sudah melakukan pembahasan berkali-kali tapi anggarannya belum juga finish, pencairannya,” kata dia.

Jika UU nantinya rampung, kata Arief, bukan hanya KPU yang harus bekerja ekstra keras mengebut tahapan pemilu, melainkan sejumlah institusi lain seperti partai politik hingga Kementerian Keuangan.

“Ketika dia (parpol) melakukan pendaftaran yang diperkirakan nanti bisa bulan November-Desember, dia kan harus mulai kerja ekstra keras juga dari sekarang. Kemudian Kementerian Keuangan, anggaran kita tidak bisa lama-lama lagi karena tahapan sudah mau dimulai,” ucapnya.

Hingga kini, pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahapan lobi lima isu krusial yaitu ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara, sistem pemilu dan alokasi kursi per daerah pemilihan.

Rencananya, Pansus RUU Pemilu akan mengambil keputusan di tingkat pansus pada 10 Juli mendatang. Sementara pengambilan keputusan di tingkat paripurna diambil pada 20 Juli. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait