KPU Larang Capres Terima Dana Kampanye dari ‘Hamba Allah’

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang calon presiden untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak menyertakan identitas secara lengkap. Rencana tersebut telah dituangkan dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai dana kampanye.

“Hamba Allah boleh tapi harus jelas identitasnya,” tutur Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/3).

Hasyim mengatakan bahwa rencana tersebut akan diterapkan atas dasar asas transparansi dan akuntabilitas atau dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap pemberi sumbangan mesti menyertakan identitas lengkap. Jika tidak, lanjut Hasyim, maka dana tersebut tidak boleh digunakan oleh capres yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak mau berarti harus disetor ke KPK. Kan, dana itu harus jelas pemberinya, identitas, nama, alamat, NPWP,” katanya.

Dalam draf rancangan PKPU mengenai dana kampanye pasal 25 disebutkan bahwa penyumbang dana kampanye dari perseorangan harus menyertakan nama, tempat tanggal lahir, usia, alamat tempat tinggal, dan nomor telepon.

Selain itu penyumbang mesti menyertakan nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), pekerjaan, alamat pekerjaan, jumlah sumbangan dan asal perolehan uang sumbangan.

Penyumbang juga mesti membuat surat pernyataan tidak menunggak pajak, tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak berasal dari tindak pidana, dan sumbangan tidak bersifat mengikat.

“Apakah dana bersumber dari tindak pidana itu harus ada putusan dari pengadilan berkekuata hukum tetap,” ujarnya.

Kemarin KPU menggelar uji publik sejumlah PKPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019.

Dalam uji publik tersebut, sejumlah komisioner KPU menjabarkan isi rancangan PKPU kepada perwakilan partai politik, KPK, Kemendagri, PPATK, Kemenkumham, jurnalis serta akademisi pegiat pemilu.

Uji publik digelar KPU untuk menampung kritik dan saran dari berbagai pihak. Hal itu dilaksanakan demi kesempurnaan PKPU.

PKPU yang dijabarkan dalam uji publik itu juga masih berubah sesuai dengan kritik dan saran yang diterima KPU. Selain itu, rancangan PKPU itu masih bisa berubah kembali dalam rapat dengar pendapat antar KPU dengan Komisi II DPR.

Larang Parpol Baru Kampanyekan Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum akan membuat aturan terkait larangan partai politik baru mengkampanyekan capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Kampanye hanya dapat dilakukan oleh partai pengusung capres-cawapres tersebut.

“Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang akan mengusung (calon),” ujar komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Partai baru belum dapat mengusung capres dan cawapres dalam Pemilu 2019. Menurut Hasyim, hal tersebutlah yang membuat partai baru tidak tepat apabila mengkampanyekan capres-cawapres.

“Parpol baru untuk kampanye. Sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan kurang relevan ya, nggak relevan. Pandangan kami, mencalonkan saja nggak, kok mengkampanyekan,” sambungnya.

Salah satu contoh yang tidak boleh adalah memasang foto capres dan cawapres. Menurutnya, pemasangan foto ini sama dengan mengkampanyekan pasangan calon.

“Termasuk tadi itu, partai baru boleh nggak ikutan pasang foto-foto capres cawapres. Itu kan sama dengan mengkampanyekan, to,” kata Hasyim.

Namun peraturan ini belum terdapat dalam rancangan peraturan KPU. Hasyim mengatakan KPU akan menegaskan aturan ini dalam peraturan KPU terkait kampanye pemilu. “Iya, akan kita tegaskan (dalam peraturan KPU),” ujar Hasyim.

Aturan ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilihan Umum 2019.

Pasal 222

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait