KPU Luruskan Soal Aturan Kampanye Cuti Presiden di Pilpres

Metrobatam, Jakarta – Ketua KPU Arief Budiman sempat menyatakan Presiden Joko Widodo tak perlu cuti kampanye di Pilpres, apabila tidak ada aturan yang mewajibkannya. KPU meluruskan mengenai hal itu.

“Untuk pilpres pada dasarnya kalau misalnya orang yang masih menduduki jabatan sebagai presiden itu nyalon lagi maka kemudian punya hak untuk kampanye, dalam gunakan haknya dibentukkan UU harus cuti di luar tanggungan negara,” ungkap komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Hal tersebut menurutnya mengacau pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama di bagian soal kampanye. Dalam sejumlah pasal yakni di pasal 267, 281, 299, dan 300 disebutkan kampanye dilakukan secara serentak.

“Artinya kampanye presiden, kampanye untuk pemilu anggota DPR/DPRD, kampanye untuk DPD dilakukan serentak. Dilakukannya setelah tiga hari penetapan calon, tentang kampanye serentak karena memang konsekuensi dari pemilu serentak,” sebut Hasyim.

Bacaan Lainnya

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dia memastikan presiden petahana wajib untuk cuti saat kampanye.

“Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti,” jelas Arief saat dihubungi, Kamis (15/3).

Arief kemudian memberikan pernyataan tertulis mengenai hal ini. Dia menyatakan saat ini KPU sedang menyelesaikan draf PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019.

Ada pun Ketentuan dalam UU Pemilu (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), seperti yang disampaikan Arief, pada pokoknya menentukan bahwa:

(1) Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dg Kampanye Pileg.

(2) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; dan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(3) Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

(4) Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.

Sebelumnya Arief menyatakan presiden tidak harus cuti saat kampanye. Itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai tafsiran dari UU Pemilu Pasal 300 soal Presiden dalam masa kampanye wajib memperhatikan keberlangsungan negara.

“Itu tidak multitafsir. Kan nggak disuruh cuti to? Kalau nggak disuruh cuti ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan,” ujar Arief. (mb/detik)

Pos terkait