Kubu Romi Sebut Keretakan PPP Dikompori Kader Pendatang Baru

Metrobatam, Jakarta – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengupayakan islah di tengah perselisihan antara kubu Romahurmuziy (Romi) dengan dengan kubu Djan Faridz. Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi, Arsul Sani mengatakan proses islah terus berlanjut.

Menurutnya ada tiga kader yang sepakat kembali dari kubu Djan ke kubu Romi, sapaan akrab Romahurmuziy. Mereka adalah Wakil Ketua Umum PPP Epiyardi Asda, Sekretaris Jenderal PPP Dimyati Natakusuma dan Ketua DPW PPP DKI Abraham Lunggana.

“Jadi sebenarnya jika kita bicara kader senior PPP, maka alhamdulillah telah terbangun kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan yang ada,” kata Arsul kepada CNNIndonesia.com.

Kader yang masih berselisih, kata Arsul, adalah kader yang terhitung baru masuk dalam partai berlambang Kakbah itu. Di antaranya adalah Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat dan Ketua DPP PPP Triana Dewi Seroja. Mereka bergabung ke kubu Djan setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2014 lalu.

Bacaan Lainnya

Arsul menilai Humprey dan Triana tidak memahami kultur PPP secara keseluruhan. Apalagi ketika terjadi perbedaan pendapat dalam PPP

“Prinsip musyawarah, mendahulukan maslahat (kepentingan umum) bagi partai ini belum tertanam di kader yang baru. Bahkan ketika Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali sudah memutuskan yang notabene merupakan putusan paling akhir dan menutup untuk adanya upaya hukum lagi,” kata Arsul.

PPP saat ini masih terbelah menjadi dua kubu. Kubu Romi dan Djan Faridz berselisih sejak lengsernya Suryadharma Ali sebagai ketua umum. Djan terpilih lewat Muktamar di Jakarta, sementara Romi terpilih di Muktamar Surabaya.

Djan yang terpilih sebagai ketua tidak pernah mendapat surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Berbeda dengan Romi yang langsung mengantongi surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Tak terima, Djan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas surat keputusan Menkumham untuk kepengurusan Romi itu. Djan menang pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy pun dianggap batal.

Romi tak tinggal diam, dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Alhasil, setelah hampir tiga tahun proses hukum bergulir, MA mengabulkan permohonan Romi melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, pada 12 Juni 2017. (mb/detik)

Pos terkait