Kuli Bangunan di Pulau Tidung Cabuli Siswi SMA, Nyamar Jadi Kakak Kelas

Metrobatam, Jakarta – Polisi menangkap seorang kuli bangunan atas kasus pencabulan yang terjadi di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta. Pelaku bernama Suprapto (26) tersebut mencabuli seorang siswi SMA yang saat itu tengah mengikuti kegiatan jurit malam.

“Tersangka merupakan pekerja bangunan proyek di Pulau Tidung. Tersangka sudah lama mengamati gerak-gerik korban. Pada hari Rabu, 23 Oktober 2019. tersangka sudah mengetahui bahwa di sekolah korban diadakan acara jurit malam,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M Sandy Hermawan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2019).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Kegiatan jurit malam dilakukan untuk menguji mental para siswa-siswi.

Saat itu, Suprapto mengamati korban dan rekannya yang sedang menyusuri jalan. Dia lalu tiba-tiba menghampiri korban dengan kondisi muka ditutupi kemeja.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengaku sebagai kakak kelas korban dan menyuruh korban dan rekan korban untuk memisahkan diri berlawanan arah. Korban dan rekannya mengikuti arahan tersangka karena mengira tersangka kakak kelasnya,” ujar dia.

Setelah korban berpisah cukup jauh dengan rekannya, Suprapto mengarahkan korban menuju semak-semak pinggir pantai. Sandy mengatakan korban sempat curiga dan bertanya soal tujuan mengarahkan ke semak-semak.

“Tidak lama kemudian, korban langsung dibekap mulutnya oleh tersangka dengan menggunakan tangan kanan, sedangkan tangan kiri tersangka meraba bagian payudara korban. Seketika korban langsung melakukan perlawanan, namun tersangka justru memaksa korban hingga korban mengalami kekerasan yang menyebabkan salah satu gigi korban lepas. Korban terus berteriak sehingga tersangka panik dan melarikan diri,” ujarnya.

Polisi menangkap pelaku tujuh jam kemudian berbekal ciri-ciri yang disampaikan korban. Pelaku sempat memeriksa kakak kelas korban. Namun ternyata tak ada yang sesuai dengan petunjuk korban.

“Tapi di situ (lokasi kejadian) ada pekerja bangunan, kita periksa dan ternyata ada pelaku yang sesuai dengan petunjuk korban,” ungkapnya.

Suprapto pun diringkus saat itu juga. Ia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ia juga diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mb/detik)

Pos terkait