KY Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Praperadilan Century

Metrobatam, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait putusan praperadilan kasus Bank Century di PN Jaksel yang memerintahkan menersangkakan Boediono dkk. KY menyebut tidak dapat menilai benar atau tidaknya suatu putusan, tetapi hanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap ada-tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim di persidangan.

“Secara prinsip KY tidak dapat menilai salah atau benarnya putusan. Hal ini dikarenakan ranah tersebut merupakan ranah kemandirian atau independensi hakim. Dengan demikian siapapun termasuk MA dan KY tidak dapat menilai salah atau benarnya putusan tersebut,” kata Jubir KY, Farid Wajdi dalam keterangannya, Kamis (12/4).

Ia mengatakan secara prosedur hukum, yang dapat memperbaiki atau mengoreksi benar atau tidaknya suatu putusan merupakan upaya hukum usai putusan sesuai mekanisme yang ada. Meski tidak dapat menilai benar atau tidaknya suatu putusan, KY dapat memeriksa ada tidaknya dugaan pelanggaran etik.

“Jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran etiknya, KY akan menjadikan sebagai prioritas untuk dikaji, sekaligus untuk memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” kata Farid.

Bacaan Lainnya

KY berharap para hakim melaksanakan prinsip independensi dan kemandirian hakim saat menangani perkara. Selain itu ia juga menegaskan akuntabilitas seorang hakim harus dilihat sebagai upaya menumbuhkan kepercayaan publik.

“KY berharap para hakim tidak hanya menegakkan prinsip independensi atau kemandiriannya dalam melaksanakan tugas, tapi juga menegakkan prinsip akuntabilitas. Akuntabilitas putusan hakim jangan dilihat sebagai ancaman terhadap independensi melainkan lebih menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan.

Sebelumnya diberitakan Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI. Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), antara lain eks Gubernur BI Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.

Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan), dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim, terlibat dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (mb/detik)

Pos terkait