Lapor Polisi.! Preman Ancam Wartawan Saat Liput Sidang Penyelundupan

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Sekelompok preman menghalangi dan mengancam jurnalis yang meliput persidangan pemeriksaan saksi perkara penyelundupan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa.

Mereka beraksi saat sidang perkara KM Kharisma Indah milik Arifin itu dimulai, dan menutupi pintu masuk pengadilan saat sidang dibuka oleh majelis hakim.

Salah seorang jurnalis media online Kepri, Charles Sitompul tetap memasuki ruangan, dan berupaya mendokumentasikan persidangan. Namun, salah seorang pemuda preman berinisial Ic melarangnya.

Charles yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen mengaku tidak mengenal siapa Ic, dan apa kapasitasnya dalam perkara yang ditangani pengadilan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak mau keluar ruangan sidang, karena dalam kondisi bertugas,” ujarnya.

Perang mulut tidak terelakkan antara Charles dengan Ic dan rekan-rekannya. Mereka nyaris adu jotos setelah jaket yang dikenakan Charles ditarik hingga robek.

Mereka dipisah oleh sejumlah jurnalis yang meliput di lokasi tersebut.

“Ini intimidasi, menghalangi tugas saya sebagai jurnalis dan mengancam saya,” tegasnya.

Akibat kejadian itu, majelis hakim memutuskan menutup persidangan.

Sementara Charles melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Novel, salah seorang jurnalis yang menyaksikan kejadian itu menjadi saksi dalam laporan yang disampaikan Charles.

“Saya berada di dekat Charles saat kejadian itu,” kata Novel.

Dia mengemukakan aksi premanisme itu baru pertama kali terjadi setelah majelis hakim beberapa kali menyidang perkara penyeludupan KM Kharisma Indah.

Selain Charles, kata dia seorang jurnalis media cetak, Wafa juga terkena imbasnya karena mengabadikan peristiwa keributan antara Charles dengan orang-orang yang mengaku sebagai anak buah Ahang.

Bahkan kameranya sempat disita, dan foto-foto peristiwa itu dihapus.

“Saya sempat dicekik, ditarik dan ditendang. Pakaian saya juga robek,” katanya.

Hingga sore ini Charles masih diperiksa di Satreskrim Polres Tanjungpinang. (mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *