Laporan OSO Ganggu Persiapan KPU Jelang Pemilu 2019

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan kerja pihaknya agak terganggu usai dilaporkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Arief menyampaikan persiapan Pemilu 2019 dari sisi waktu sedikit terganggu karena para komisioner harus memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya.

“Ya soal waktu saja sebab kan KPU kerjaannya banyak. Kalau dipanggil-panggil begini kan KPU harus menghormati, mematuhi. Ya sudah waktunya akan tersita banyak,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).

Satu contoh pemeriksaan komisioner KPU oleh polisi mengganggu persiapan penyelenggaraan Penilu 2019, yakni pengumuman daftar caleg mantan narapidana pada Selasa (29/1) malam. Pengumuman itu sempat tertunda lantaran komisioner KPU memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sembilan jam.

Bacaan Lainnya

Arief dan Wahyu Setiawan kemarin diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama sembilan jam. Hari ini giliran Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Tanthowi yang menjalani pemeriksaan.

Ditemui terpisah, Pramono menyampaikan kasus di kepolisian ini memang memengaruhi kerja komisioner. Namun ia enggan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPU.

“Ya itu bagian dari konsekuensi yang harus ditanggung KPU atas keputusan hukum yang sudah kami ambil,” ucap Pramono.

Sebelumnya, OSO melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. KPU dilaporkan melanggar pasal dengan Pasal 421 juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.

OSO melaporkan KPU karena tak menjalani putusan PTUN dan Bawaslu RI. Dua lembaga itu memerintahkan KPU untuk kembali memasukkan nama OSO ke DCT Pemilu 2019 sebagai caleg DPD.

KPU mencoret nama OSO dari DCT Pileg 2019 dengan landasan putusan Mahkamah Konstitusi nomor Nomor 30/PUU-XVI/2018. MK menyatakan caleg DPD harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait