Legiman Pengemis yang Ngaku Punya Kekayaan Rp.1,425 Miliar, Benar atau Bohong?

Metrobatam, Pati – Seorang pengemis di Kabupaten Pati, Legiman, mengakui memiliki kekayaan sebesar Rp1,425 miliar. Kekayaannya yaitu berupa tabungan yang disimpan di salah satu bank senilai Rp 900 juta serta aset rumah dan tanah dengan total Rp 525 juta. Benar atau bohong?

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengakui, pernyataan tersebut hanya berdasarkan jawaban yang dilontarkan oleh Legiman, ketika diperiksa oleh petugas Satpol PP, saat yang bersangkutan ditangkap dalam sebuah razia.

Dia juga mengaku tidak dapat memastikan kebenaran pernyataan dari Legiman, atau yang biasa dijuluki Lik Man Ceker itu. Sebab, pihak Satpol PP Pati hanya sebatas melakukan penertiban melalui razia PGOT dan belum sampai melakukan kroscek langsung di lapangan terkait pernyataan Legiman.

“Tidak tahu ya benar atau tidaknya. Yang jelas pernyataan tersebut yang diucapkan oleh Legiman ketika diinterogasi petugas kami, sesaat setelah Legiman terjaring razia PGOT pada Sabtu lalu di Alun-alun Pati,” terang Hadi, Rabu (16/1/19).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Hadi dapat memastikan bahwa pendapatan Legiman dalam sehari mengemis bisa mencapai Rp 1 juta. Hal tersebut dibuktikan dari, dua kali Legiman tertangkap pihak Satpol PP dan didapati pula jumlah nominal uang hasil mengemis yang banyak.

“Jadi Legiman ini sudah dua kali terjaring razia PGOT Satpol PP Pati. Pertama dulu kami hitung uang hasil mengemisnya mencapai Rp 1 juta lebih. Nah yang kemarin nilainya Rp 695 ribu. Itu disebut Legiman sepi karena turun hujan seharian,” terang Hadi.

Hadi menjelaskan, pihak Satpol PP memang saat ini sedang gencar melaksanakan razia PGOT di sejumlah titik keramaian di Pati. Hal tersebut sebagai baguan dari wujud sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tetang PGOT.

“Jadi kami ada tiga tim dibagi menjadi pagi, siang dan malam untuk melakukan razia PGOT ke sejumlah titik. Seperti alun-alun Pati, pasar Pati, Juwana, Tayu dan yang lain. Dalam giat itu kami juga sebagai wujud sosialisasi soal Perda nomor 7 tahun 2018 yang sudah mulai diterapkan,” paparnya.

Hingga saat ini Legiman belum bisa ditemui. Dia menghilang semenjak membuat pengakuan sebagai ‘miliarder’ kepada Satpol PP Kabupaten Pati. (mb/detik)

Pos terkait