Lemhanas: Penegak Hukum Tak Independen, Lebih Berdasarkan Arahan Politik

Metrobatam, Jakarta – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menyatakan lembaga penegak hukum tidak independen dalam menjalankan tugasnya, namun berdasarkan keputusan politik pemerintah.

Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan hal itu menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com terkait dengan fenomena meningkatnya kekuatan kelompok Islamis serta kasus yang menimpa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Walaupun tidak menyebutkan detail, Agus menuturkan aparat penegak hukum melakukan tugasnya tidak independen namun berdasarkan arahan politik.

Penegak hukum mengerjakan tugasnya berdasarkan arahan dan keputusan politik, pemegang otoritas politik,” kata Agus dalam jumpa pers di acara Jakarta Geopolitical Forum 2017, Jumat (19/5). “Penegak hukum pun tidak independen, tetapi berdasarkan payung politik.”

Bacaan Lainnya

Setara Institute menyatakan tekanan massa dari kelompok Islamis menjadi salah satu kelompok yang mempengaruhi kasus hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pada 9 Mei, dia divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.

Di sisi lain, salah satu tokoh FPI Rizieq Shihab yang terus menyuarakan proses hukum Ahok, juga diduga terlibat dalam kasus hukum. Di antaranya adalah kasus cakap mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Rizieq sendiri belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus itu, dan memilih berada di Arab Saudi. Sedangkan Firza Husein sendiri ditetapkan tersangka oleh kepolisian pada pekan ini.

Terkait dengan fenomena meningkatnya kelompok Islamis, Agus menekankan tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dia menyatakan tantangan lainnya adalah bagaimana membuat undang-undang menjadi membumi.

Jadi bisa mengukur, mana yang melanggar undang-undang. Jika sudah memadai, maka langkah selanjutnya adalah penegakan undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah juga mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Namun, organisasi itu akan melawan keputusan itu dengan jalur hukum.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sebelumnya berkali-kali menyatakan bahwa sistem khilafah yang dibawa oleh Hizbut Tahrir Indonesia adalah gerakan politik dan bukan masuk kategori dakwah.

Pemerintah, kata dia, tak akan melarang HTI berdakwah karena itu dijamin oleh konstitusi. Namun, jika sudah bersinggungan dengan Pancasila, maka yang harus dihadapi selanjutnya adalah negara.

Tak hanya negara, menurut Lukman, jika dakwah yang disampaikan benar-benar menyentuh Pancasila dan NKRI maka Polri, TNI, dan masyarakat akan memberikan perlawanan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait