Lika-Liku Pembubaran HTI, Dari Proses Hukum Hingga Perppu

Metrobatam, Jakarta – Polemik pembubaran ormas di Indonesia masih terus bergulir. Namun pemerintah akhirnya mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembubaran ormas yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto.

Recana pembubaran ormas yang anti-Pancasila sudah mulai terdengar sejak Mei 2016 silam. Namun isu ini makin memanas sejak Mei 2017 lalu, saat Meko Polhukam mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (8/5). Wiranto menilai HTI tidak melaksanakan peran positifnya sebagai ormas.

“Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto.

HTI dinilai kegiatannya yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” ujar Wiranto.

Bacaan Lainnya

Sehari setelahnya, Selasa (9/5), HTI membuka suara dan menolak dibubarkan oleh pemerintah. Pihak HTI beranggapan memiliki hak konstitusional dalam melakukan kegiatan berbentuk dakwah Islam dan pembubaran tersebut tidak berdasar.

“Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan, satu, menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu kami nilai tidak memiliki dasar sama sekali,” kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto.

Pada hari yang sama, sejumlah tokoh seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, juga Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan angkat bicara perihal pembubaran HTI. JK menyebut pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses hukum. JK mengatakan HTI menjalankan sistem kekhalifahan dan itu bertentangan dengan Indonesia.

Sedangkan Menteri Agama Lukman Hakim, menekankan pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi dengan penilaian gerakan politiknya bukan keagamaanya.”Pembubaran bukan karena gerakan dakwah keagamaan tapi gerakan politik ingin mengubah ideologi negara. Dengan demikian sama sekali tidak benar anggapan yang berkembang di sebagian kalangan bahwa pemerintah anti ormas Islam,” ujar Lukman di gedung DPR, pada hari yang sama.

Cari Perlindungan

Pada Rabu (10/5), HTI mendatangi pimpinan DPR yang diwakili oleh Fadli Zon untuk mencari perlindungan atas rencana pembubaran ormasnya tersebut. Saat itu HTI yang diwakili juru bicaranya, Ismail Yusanto.

“Kami ingin menyampaikan pandangan kami, aspirasi kami terkait rencana pemerintah sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Wiranto Senin lalu bahwa merencanakan membubarkan organisasi HTI,” ujar Ismail.

Namun, di hari yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan pemerintah siap bertarung dan membawa bukti-bukti ke pengadilan terkait hal ini. “Tentu (siap bertarung). Meyakinkan peradilan bahwa itu dan masing-masing sudah kita serahkan. Itu kan sistem hukumnya. Tapi pemerintah pasti mengajukan bukti-bukti,” kata Yasonna saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Setelah isu ini berkembang hampir satu minggu, Jumat (12/5) Menko Polhukam memberikan penjelasan terkait rencana pembubaran HTI yang menjadi pro kontra. Pembubaran ormas seharusnya dilakukan dengan berbagai tahapan dan diputuskan melalui pengadilan sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2013. Ia mengatakan pemerintah telah mempelajari dan menilai HTI cukup panjang, sehingga keputusan tersebut tidak tiba-tiba dan serta merta.

Jika pembubaran HTI dilakukan dengan cara UU, menurut Wiranto prosesnya terlalu berbelit-belit dan terlalu panjang. “Tapi dalam UU keormasan sangat aneh, tatkala UU hukum dan HAM ternyata melanggar ketentuan yang ditentukan, maka malah sangat sulit dicabut, prosesnya terlalu berbelit-belit dan susah, telalu panjang. Sebagai contoh harus pakai cara normal ada organisasi yang menyimpang dari visi awal maka untuk memberhentikan kegiatan butuh langkah-langkah yang sangat berat, peringatan dulu 30 hari, peringatan lagi sampai 3-4x dan baru dibubarkan lewat pengadilan ada banding kasasi itu bisa sampai 5 tahun,” ujar Wiranto.

Setelah Wiranto memberikan penjelasan, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa saat itu pemerintah sedang mengumpulkan bukti-bukti. Menurutnya pembubaran ini akan lebih baik jika dipercepat.

“Ya sesungguhnya lebih cepat lebih baik, karena kita melihatnya satu kejadian luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa juga. Yang pasti sudah timbul keresahan, ada desakan kiri kanan, permintaan. Pemerintah harus menyikapi adanya kelompok-kelompok yang tadi ada kecenderungan untuk menggantikan Pancasila,” ulas Prasetyo.

PBNU dan Muhammadiyah Sepakat

PBNU dan Muhammadiyah bertemu dan duduk bersama membahas HTI. Hasilnya kedua ormas bersar tersebut sepakat menjadikan ideologi Pancasila untuk tujuan dari ormasnya. PBNU sempat mengatakan bersedia merangkul HTI.”Kami siap merangkul mereka itu, dan kita siap barangkali mereka mau diskusi, monggo silakan. Kalau ingin bersaudara, bergabung, monggo silahkan,” ujar Said Aqil, Jumat (19/5).

Pada Jumat, (19/5) Jaksa Agung M Prasetyo menyebut perppu atau keppres menjadi opsi pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) selain menempuh jalur hukum lewat pengadilan. Opsi di luar jalur pengadilan ini bisa diambil dengan dasar kondisi ‘darurat’ atau karena tidak memadainya UU tentang pembubaran ormas itu. Sehingga presiden bisa menetapkan perppu.

“Ada pemikiran dari beberapa pihak, dari pakar hukum tata negara juga sempat menyampaikan, mungkin akan lebih baik ditempuh dengan mengeluarkan keppres. Semuanya masih dikaji. Tapi ada juga kemungkinan ditempuh dengan melalui dibuatnya perppu, tapi saya sendiri belum menyimpulkan nanti opsi mana yang akan diambil,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (19/5).

Setelah adanya pernyataan tersebut pemerintah menggodok secara hati-hati langkah apa yang akan diambil untuk membubarkan HTI. Selasa (11/7) juru bicara Presiden Johan Budi SP mengaku sudah mengkonfirmasi perppu terkait pembubaran ormas telah dikonfirmasi kepada Presiden Joko Widodo. Rencananya itu akan disampaikan langsung nanti oleh Menko Polhukam Wiranto.

“Ya barusan saya tanya ke Presiden. Soal perppu ormas itu nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan besok (Rabu ini) akan disampaikan Pak Menko Polhukam,” kata Johan, Selasa (11/7).

Johan belum bisa memastikan apakah perppu tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi atau belum. Namun dia bisa memastikan perppu tersebut akan diumumkan pada hari Rabu (12/7) ini.

“Besok itu tadi saya tanya ke Presiden, perppu sudah ada di tangan beliau, Presiden maksudnya, dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkan besok. Nah, kapan tanda tangannya, ya itu,” ujar Johan.(mb/detik)

Pos terkait