LIPI: Tambahan Dana Parpol, Ambil Alih Penguasaan Individu

Metrobatam, Jakarta – Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, penambahan bantuan dana partai politik oleh negara merupakan keniscayaan. Menurut dia, penambahan dana parpol ini bisa mengembalikan kedaulatan anggota yang ada di dalamnya.

“UU parpol mengatakan kedaulatan parpol ada pada anggota, itu mesti dikembalikan. Bagaimana mengembalikannya? Salah satu caranya dengan meningkatkan subsidi negara,” kata Syamsuddin dalam acara diskusi Dialog Kanal KPK bertajuk ‘Penguatan Partai Politik’ di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8) kemarin.

Syamsuddin menilai, saat ini parpol hanya dikuasai individu pemilik modal. Biasanya mereka akan menempati posisi ketua umum atau masuk dalam dewan pembina. Bahkan, menurut Syamsuddin, ada keluarga yang menguasai sebuah parpol.

“Sangat sulit dibantah, saat ini parpol itu semacam firma atau CV, perusahaan pribadi milik individu-individu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Aturan pemberian bantuan untuk parpol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Saat ini, setiap parpol baru menerima bantuan sebesar Rp108 per suara. Bantuan dana itu bersumber dari APBN untuk tingkat pusat dan APBD untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Syamsuddin menuturkan, tak semua negara memberikan subsidi untuk parpol. Dia menyebut nilai subsidi bagi parpol pun berbeda-beda. Ada yang 100 persen hingga sampai mendekati nol persen.

Parpol, kata Syamsuddin, memang membutuhkan dana untuk bisa menjalankan roda organisasinya. Dalam UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, ada tiga sumber pendanaan untuk membiayai operasional partai, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah, dan bantuan negara.

Namun, menurut Syamsuddin, sumber pendanaan dari iuran anggota tak berjalan di semua parpol, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Sumbangan individu dan perusahaan juga tak efektif, sebab yang menyumbang juga ingin ada konpensasi di balik sumbangan itu,” ujarnya.

Parpol, Institusi Korup

Syamsuddin melanjutkan, partai menjadi salah satu institusi yang kadernya kerap berurusan dengan KPK. Dia juga menyebut parpol merupakan salah satu lembaga korup.

“Ini kan fakta, di satu pihak dibutuhkan penguatannya, di pihak lain dilemahkan oleh sang ketua umum,” tuturnya.

Untuk itu, sambung Syamsuddin, “Sehubungan dengan itu maka desain atau skema subsidi negara bagi parpol mesti dihitung dengan benar.”

Syamsuddin mengusulkan negara hanya memberikan 40 persen dari total anggaran partai itu. Dana ini juga tak diberikan begitu saja, namun ada syarat yang mesti dipenuhi setiap partai.

Partai harus menyiapkan tata kelola penggunaan anggaran serta syarat alokasi penggunaan anggaran. “Bahwa uang 40 persen itu hanya untuk pendidikan politik, kaderisasi, ketiga untuk biaya parpol,” ujarnya (mb/cnn indonesia)

Pos terkait