MA: Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.

“Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017, Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dgn sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

PN Bandung lalu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa mengajukan upaya banding. Oleh pengadilan tingkat banding, putusan PN Bandung dikuatkan.

Bacaan Lainnya

“Atas putusan pengadilan tingkat banding tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya kasasi dan majelis kasasi menolak upaya kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. Demikian berlaku putusan Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Abdullah.

Kasus bermula saay Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di postingan di sosmednya. Padahal, video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di sosial media dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.

Pengacara terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian belum dapat berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi kliennya.

“Hari ini kami akan mengecek ke MA, karena saya belum baca putusannya. Tunggu salinan putusannya dulu,” kata Aldwin melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/11).

Aldwin juga mengatakan belum dapat menentukan langkah selanjutnya untuk menyikapi putusan MA tersebut, termasuk rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Kami akan lihat dulu, saya saja baru tahu dari pemberitaan media,” ujarnya.

Sebab, kata Aldwin, berdasarkan informasi yang sekilas diterimanya, dalam putusan kasasi, majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army itu menolak dengan perbaikan.

MA menolak permohonan kasasi Buni Yani pada tanggal 22 November 2018. “Amar putusan tolak perbaikan, status putus,” kata laman tersebut saat diakses, Minggu (25/11).

Namun, belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni Yani. Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.

Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada 14 November 2017.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Aldwin mengaku telah berkomunikasi dengan Buni Yani terkait putusan MA itu.”Baru sebatas lewat WhatsApp, belum ada pembahasan,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *