MA Haruskan Pengelolaan Air Minum Kembali ke Pemerintah, Pemprov DKI Setuju

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepakat dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pengelolaan air minum kembali ke tangan pemerintah. Saat ini, kontrak pengelolaan air dilakukan pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

“Saya setuju dan sudah sepantasnya dikembalikan kepada Pemprov DKI. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas menyatakan, yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh, lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).

Teguh mengkritisi air yang notabene-nya milik rakyat justru pengelolaannya dikuasai swasta. Aetra dan Palyja itu sudah mengelola air di Jakarta sejak 1997 silam.

“Apakah selama 20 tahun, dari tahun 1997 sampai sekarang (pengelolaan) ternyata baik? Enggak, tuh. Hampir semua orang tahu kualitas air yang tidak baik,” kata Teguh.

Bacaan Lainnya

Selain kualitas air, Teguh juga menilai dua perusahaan swasta tersebut belum bisa meningkatkan mutu pelayanan dan kelangkaan air juga kerap terjadi di mana-mana. “Belum lagi harga (air) per meter kubik yang mahal, pastinya membebankan rakyat,” ujarnya.

Dengan segala kekurangan pengelolaan swasta tersebut, kata Teguh, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dinas Tata Air, sambung Teguh, hanya meneruskan kebijakan yang sudah mengikat.

“Kita hanya sebagai penonton dan selama 20 tahun belum semua terlayani air, karena pipa-pipa atau jaringan PDAM yang harusnya dibangun tidak semuanya terlayani,” kata Teguh.

Teguh pun berjanji mendatang Pemprov DKI akan selalu menjaga tata kelola air, termasuk baku mutu airnya.

“Info yang saya dapat, satu musim penghujan di Jakarta, bila dikelola dengan baik, bisa mencukupi kebutuhan air warga selama 5 tahun. Bayangkan, ke mana air kita selama ini? Hujan, banjir, kemarau, susah air karena (pengelolaan yang buruk) tadi,” kata Teguh.

Lihat juga: Grup Salim Caplok Aetra dari Grup Recapital Rp1,24 Triliun

MA memutuskan mengembalikan pengelolaan air kepada pemerintah setelah mengabulkan permohonan kasasi dari 12 orang pemohon. MA menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 588/PDT/2015/PT DKI tanggal 12 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 527/PDT.G/2012/PNJKT.PST., tanggal 24 Maret 2015.

Gugatan ini dilayangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) pada 2013. Namun, permohonan kasasi kemudian diwakili 12 orang penggugat, salah satunya yaitu Beka Ulung Hapsara selaku anggota pendiri Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha).

Sementara, para tergugat dalam hal ini adalah presiden, wakil presiden, menteri keuangan, menteri pekerjaan umum, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, serta Palyja dan Aetra. Pemerintah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait