Mahar Rp 1 T Tak Bisa Dibuktikan, PDIP: Problemnya di Andi Arief

Metrobatam, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. PDIP menyinggung soal Andi Arief yang tidak mau memenuhi panggilan Bawaslu.

Menurut Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari, masalah utama persoalan itu ada di elite Partai Demokrat Andi Arief, yang pertama kali melontarkan tudingan. Ia menilai Andi hanya asal bunyi.

“Ya gimana, wong Andi Arief juga nggak mau dateng sudah dipanggil tiga kali. Padahal Bawaslu kan statement-nya ngikutin statement-nya Andi Arief. Jadi yang problem kan Andi Arief-nya. Hanya asal bunyi saja,” ujar Eva kepada detikcom, Jumat (31/8).

Eva menyayangkan ketidakhadiran Andi saat dipanggil Bawaslu. Padahal Bawaslu berpijak pada pernyataan Andi Arief terkait adanya dugaan mahar itu.

Bacaan Lainnya

“Kalau Andi Arief nggak mau bersaksi melalui jalur Bawaslu yang punya otoritas ya nggak akan ke mana-mana. Kuncinya di Andi Arief. Andi Arief harus mempertanggungjawabkan cuitannya yang luar biasa itu,” katanya.

Eva mempertanyakan kenapa Andi Arief tidak melaporkan dugaan mahar ini ke kepolisian. Sebab, otoritas penegakan hukum berada di tangan kepolisian.

“Kalau nggak mau ke Bawaslu, kenapa nggak lapor ke polisi sekalian? Karena kan kalau menurut UU nggak boleh itu. Udah kriminal. Jadi yang jadi soal Andi itu ngapain, ngapain ke Bawaslu, nggak ada otoritas penegakan hukum,” kata Eva.

“Kalau dia nggak percaya Bawaslu, harusnya Andi Arief ke polisi. Ketika polisi udah punya alat bukti, baru Bawaslu bisa bertindak. Dia harus koreksi bahwa itu nggak betul jangan terus kayak menyesatkan publik ini,” lanjutnya.

Pelapor Protes Putusan Bawaslu

Sementara pihak pelapor memprotes putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Putusan disebut pelapor tidak obyektif.

“Ini sangat kita sesalkan, objektivitas putusan ini perlu kita uji. Tapi kami pasti melakukan langkah-langkah hukum setelah putusan ini,” ujar kuasa hukum pelapor, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi Jumat (31/8).

Putusan disebut tidak objektif karena Bawaslu tidak meminta keterangan terlapor yakni Sandiaga Uno. Bawaslu juga dianggap tidak punya langkah progresif untuk menguji kebenaran informasi Wasekjen Demokrat Andi Arief sebagai pihak yang menyebut dugaan mahar.

“Kenapa Bawaslu tidak progresif memeriksa terlapor sebelum memanggil Andi Arief? Artinya Bawaslu memanggil Sandiaga, PAN dan PKS (itu) tidak menyalahi aturan karena pelapor beserta saksi dua orang sudah diperiksa. Terlapor belum dipanggil tapi sudah ada keputusan, apa ini? objektivitas keputusan itu sangat kita ragukan,” tutur Zakir.

Laporan dugaan mahar Sandiaga Uno diterima Bawaslu dari pelapor bernama Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Waketum LSM Federasi Indonesia Bersatu itu melaporkan dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada PAN dan PKS atas dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada pencalonan presiden/wapres.

Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali.

“Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).

Sementara NasDem menyayangkan keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Sebab, Bawaslu belum bisa mendatangkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

“Wong Andi Arief yang bicara saja tidak berhasil dipanggil kok bisa bisanya mereka mengambil kesimpulan seperti itu,” ujar Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago kepada detikcom, Jumat (31/8).

Menurut Irma, seharusnya Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri untuk menuntaskan dugaan mahar itu. Kerja sama itu untuk memastikan dugaan mahar tersebut benar adanya atau tidak.

“Harusnya mereka bekerja sama dengan KPK atau aparat keamanan untuk panggil Andi Arief untuk buktikan informasi tersebut, baru atas dasar hal tersebut baru bisa beri keputusan,” katanya.

Sedangkan PSI meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan ke publik terkait proses pengambilan keputusan tersebut.

“Bawaslu sebagai lembaga penyanggah utama demokrasi mesti benar-benar transparan dalam proses ini agar tidak kehilangan wibawa politik,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada detikcom, Jumat (31/8).

Apalagi, kata pria yang akrab disapa Toni ini, Bawaslu belum berhasil memanggil Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa. Andi Arief merupakan pihak yang pertama kali mengeluarkan tudingan Sandiaga memberi masing-masing Rp 500 M ke PAN dan PKS agar direstui menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Toni juga mempertanyakan mengapa Sandiaga Uno sebagai pihak tertuduh juga tak diperiksa. “Mas Sandi yang menurut Andi memberikan dana Rp 1 T apa sudah pernah dipanggil?” tuturnya.

“PKS dan PAN yang dikatakan menerima dana tersebut apa sudah pernah dipanggil?” tanya Toni.

PD Bela Andi Arief

Partai Demokrat (PD) pun membela sang wasekjen, Andi Arief yang pertama kali mengeluarkan tudingan itu, namun tak berkenan hadir saat dimintai keterangan.

“Kenapa Bang Andi Arief waktunya belum ketemu untuk didengar kesaksiannya di Bawaslu pusat, tentu ada pertimbangan yang sangat materiil yang menyangkut dirinya termasuk yang saya dengar ada ancaman yang serius terhadap diri Bang Andi Arief,” ujar Ketua DPP PD Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (31/8).

Dalam dua kali pemanggilan Bawaslu, Andi Arief tidak hadir. Namun setelah mengaku mendapat ancaman, Andi bersedia diperiksa Bawaslu namun di tempat asalnya, yakni Lampung.

Meski begitu, Demokrat memaklumi bila Bawaslu memutuskan untuk langsung mengambil keputusan soal dugaan mahar Sandiaga itu. Didik yakin Bawaslu punya pertimbangan/

“Kalaupun juga Bawaslu punya pertimbangan tidak bisa menunggu lagi kesiapan waktu dan atau permohonan dari Bang Andi Arief untuk memberi keterangan dengan cara-cara lain termasuk didengar keterangannya di Bawaslu Provinsi Lampung, tentu Bawaslu punya pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Didik berharap Bawaslu tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Ia mengingatkan Bawaslu agar terus menjaga komitmen sebagai pengawas pemilu.

“Jangan sedikitpun ada pergeseran komitmen untuk sebuah kepentingan praktis dan pragmatis dari kelompok tertentu yang mungkin mengajak, merayu, menggoda dan menekan agar Bawaslu melakukan pemyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan,” sebut Didik.

“Kita berharap dengan profesionalisme dan komitmennya, Bawaslu bisa mengawal pesta demokrasi 2019 menjadi demokrasi yang indah, teduh dan menjamin rakyat untuk menggunakan hak politiknya secara langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” imbuh anggota Komisi III DPR itu. (mb/detik)

Pos terkait