Mahfud MD: Pansus Angket KPK Cacat Hukum

Metrobatam, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK oleh DPR cacat hukum. Salah satu alasan yang menyebabkan pansus itu cacat hukum adalah kekeliruan subjek dan objek hak angket itu sendiri.

“Subjeknya keliru karena secara historis hak angket itu dulu hanya dimaksudkan untuk pemerintah,” ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).

Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian. Sementara KPK, menurut Mahfud, bukan lembaga pemerintah.

Selain itu, pembentukan pansus tersebut juga diduga kuat melanggar undang-undang. Hal ini, kata dia, terlihat dari pemaksaan ketok palu saat sidang paripurna pada April lalu.

Bacaan Lainnya

“Padahal saat itu banyak yang tidak setuju. Kalau keadaan belum bulat mestinya voting, ditanya dulu. Seperti itu dianggap manipulasi persidangan,” katanya.

Dalam ketentuan pasal 201 ayat (3) UU MD3 juga mengatur bahwa semua fraksi harus terwakili dalam pansus hak angket tersebut. Sedangkan hingga saat ini masih ada tiga fraksi yang menolak yakni Demokrat, PKB, dan PKS.

Mahfud juga menyoroti pokok materi hak angket yang dibahas. Menurutnya, materi hak angket oleh DPR harus strategis dan menyangkut hal penting di luar permasalahan rutin, dalam hal ini yang dihadapi oleh KPK.

Dibuktikan di Pengadilan

Sementara itu, salah satu materi yang akan dibahas ini adalah permasalahan anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani yang diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Ini pentingnya apa. Pengakuan Miryam yang mengaku ditekan itu hal biasa. Tidak ada yang gawat di situ dan sudah dibuktikan di sidang praperadilan,” tuturnya.

Jika DPR memang menginginkan membahas materi lain tentang persoalan KPK, menurut Mahfud, hal itu juga tidak diperbolehkan. Sebab, pembentukan pansus hak angket itu harus fokus terhadap suatu permasalahan yang penting.

“Kalau nanti dicari-cari masalahnya apa itu tidak boleh. Tidak fair secara hukum,” ucap Mahfud.

Mahfud merupakan salah satu ahli hukum tata negara yang digandeng KPK untuk mengkaji keabsahan hak angket oleh DPR. Lembaga anti rasuah sebelumnya juga telah mengkaji permasalahan tersebut bersama ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji. (mb/detik)

Pos terkait