MAKI Beri Waktu 3 Bulan untuk KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Metrobatam, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberi tenggat waktu tiga bulan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

Dalam putusan tu, hakim memerintahkan KPK untuk segera memproses Boediono dan sejumlah nama lainnya dalam kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun tersebut.

Boyamin mengatakan demikian saat menyambangi Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Boyamin tiba bersama istri dan Putri terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, yakni Anne dan Nadia Mulya.

“Saya ke sini ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan Keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan,” kata Boyamin.

Bacaan Lainnya

Surat permintaan kepada KPK itu dilampiri dengan surat putusan praperadilan PN Jaksel nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus Century dan segera memproses hukum Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan dalam kasus mega korupsi tersebut.

Boyamin meminta agar KPK segera menindaklanjuti putusan tersebut. Dia memberi tenggat waktu sampai tiga bulan ke depan untuk menetapkan tersangka baru terhadap nama-nama yang dimaksud hakim dalam putusannya.

Jika tidak, Boyamin mengaku akan kembali mengajukan praperadilan dengan tuntutan penggantian kerugian negara pada kasus itu yang dibebankan kepada para pimpinan KPK.

“Saya pribadi ngasih tenggat waktu maksimal tiga bulan. Kalau belum (ditindaklanjuti), ya nanti mungkin saya mengambil opsi untuk gugat praperadilan lagi dengan ganti rugi,” ujar dia.

“Jadi kalau ganti ruginya Century Rp8 triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK sebesar 10 persen lah untuk mengganti itu sampai (pimpinan) pensiun,” kata Boyamin.

Terkait lamanya penuntasan KPK terhadap kasus skandal Bank Century ini, Boyamin menduga ada faktor kepentingan. Padahal, menurut Boyamin, segala bukti sudah cukup untuk menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat.

“Barang buktinya sudah ada. Sudah ada audit BPK, ada saksi, ada dokumen-dokumen plus kemudian ditambah putusan Budi Mulya, itu kan sudah kuat,” ujarnya.

“Semestinya langsung jalan sehari atau dua hari itu tinggal membuat sprindik dan penetapan tersangka baru bagi yang lainnya itu,” kata Boyamin.

Klarifikasi Anak Budi Mulya

Di satu sisi, putri Budi Mulya, Nadia Mulya menambahkan perihal kasus yang menjerat ayahnya. Nadia menyebut, Budi Mulya yang saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia bukanlah pengambil keputusan dalam penyelamatan Bank Century. Nadia menyebut, ayahnya hanya sebatas pelaksana atas putusan yang dibuat oleh atasannya.

“Jadi kalau mau bilang kasus century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Bapak saya tidak terlibat sama sekali dalam proses apapun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang,” kata Nadia.

Mengenai kasus skandal korupsi Bank Century terakhir kali proses hukum yang dilakukan KPK ketika menetapkan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah pada 2012 lalu. Budi saat itu menjadi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, sedangkan Siti merupakan Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Budi sudah divonis hakim dan tengah menjalani masa hukuman di penjara, sementara Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.

Penyelamatan Bank Century pada 2008 berujung petaka. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Atas keputusan itu, Bank Century mendapat dana FPJP sebesar Rp689,39 miliar dari BI dan suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak Rp6,7 triliun.

Saat itu, KSSK diketuai Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus Menteri Keuangan, sementara Gubernur BI masih dijabat Boediono. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait