Malaysia Deportasi 153 TKI Bermasalah

Metrobatam, Tanjungpinang – Lagi-lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia. Deportasi kali ini sebanyak 153 TKI bermasalah dipulangkan lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia, Kamis (8/11/2018) sore.

Setelah melalaui masa penahanan di Malaysia, para TKI ini dideportasi secara mandiri oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia secara mandiri. Pemulangan TKI ini menggunakan kapal MV. Gembira-3 dengan jumlah penumpang 153 orang di antaranya laki-laki 78 orang, perempuan 69 orang dan anak-anak 6 orang. Sebelum dideportasi, rata-rata para TKI ini ditahan berbulan-bulan di Malaysia.

Sri Mulyati, salah TKI asal Jawa Tengah, mengaku tinggal di Malaysia sejak 2013 silam. Namun, setelah lima tahun mencari nafkah di negeri jiran, Sri berhasil ditangkap pihak imigrasi Malaysia. Di Malaysia dia bekerja sebagai tukang cleaning service.

“Saya ditahan 4 bulan 10 hari. Dideportasi karena tidak ada dokumen resmi bekerja di Malaysia,” kata Sri saat dimintai keterangan oleh pteugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Saniah, TKI asal Jawa Barat mengaku ditahan selama 5 bulan karena tidak ada izin resmi tinggal di Malaysia. Dia masuk Malaysia sejak 2015 lalu. Selama bekerja di sana, Saniah bekerja di kedai kopi proyek-proyek bagunan.

“Saya di sana sudah 3,5 tahun setengah kerja di kedai bangunan proyek. Saya ditangkap dan ditahan selama lima bulan,” ujar Saniah.

Kepala Pemeriksa Keimigrasian SBP Tanjungpinang Daniel Maxrinto mengatakan, setibanya di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang langsung diperiksa. Dia menyampaikan, para TKI rata-rata melanggar aturan izin tinggal di Malyasia sehingga dideportasi.

“Kita terima TKI yang dipulangkan setelah menjalani masa tahanan di Malaysia dengan jumlah 153 orang,” ujar Daniel.

Selanjutnya, kata Daniel, para TKI ini langsung diserahkan kepada pihak Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Dia menyampaikan pemulangan TKI ini sudah sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Biasanya, sekali pemulangan antara 140 orang sampai 160 orang.

“Setelah semua identitas diperiksa, langsung dititipkan ke RPTC Tanjungpinang. Untuk pemulangan itu pihal RPTC yang lebih tahu,” kata Daniel. (mb/okezone)

Pos terkait