Mantan Auditor BPK Disebut Berbohong, Dituntut 15 Tahun Penjara

Metrobatam, Jakarta – Mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dituntut 15 tahun penjara terkait perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Jaksa menyebut Rochmadi sengaja berbohong dan menutup diri saat bersaksi di persidangan.

Hal ini terlihat dari pernyataan Rochmadi yang membantah saat ditunjukan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya bertemu dengan bawahannya Ali Sadli dan Choirul Anam.

“Terdakwa membantah dalam gambar tersebut adalah terdakwa, padahal sangat jelas tidak terbantahkan bahwa gambar tersebut merekam aktivitas terdakwa, saksi Choirul Anam dan Ali Sadli,” ujar jaksa Ali Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).

Selain membantah rekaman CCTV, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 27 Mei 2017 juga dinilai janggal.

Bacaan Lainnya

Awalnya Rochmadi mengaku menerima sejumlah uang dari seseorang bernama Sunarmi. Namun, ia kemudian menyatakan menolak pemberian uang itu dan mengatakan bahwa uang itu adalah hak kementerian–dalam hal ini adalah Kementerian Desa, sehingga tidak perlu memberikan sesuatu.

“Menurut kami persoalan fakta di atas sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dan diadili saat ini,” katanya.

Pencabutan BAP itu, lanjut jaksa, justru semakin jelas menunjukkan bahwa Rochmadi telah berbohong di muka persidangan.

Dalam perkara ini, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp240 juta dari pejabat Kemendes terkait opini perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain suap, jaksa juga menilai Rohcmadi menerima gratifikasi Rp1,725 miliar. Penerimaan gratifikasi itu diduga disembunyikan untuk menyamarkan asal usulnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait