Mantan Petinju Peraih Emas Asal Sumbar Terlibat Curanmor

Metrobatam, Padang – Gonzales (40) mantan petinju asal Sumatera Barat (Sumbar) yang pernah meraih emas ditangkap Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang di rumahnya di Simpang Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Aswarman menjelaskan, penangkapan mantan petinju nasional itu berawal adanya laporan dari Polres Tanah Datar bahwa Gonzales terlibat dalam aksi pencurian di Batusangkar, Kecamatan Tanah Datar. Penangkapan Gozales saat sedang dirinya membawa motor jenis Honda Beat warna Hitam merah dengan nomor polisi BA 2943 EW.

“Laporan diterima Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan yang saat itu memang Gonzales tinggal di wilayah Lubuk Kilangan, kemudian kita mengerahkan tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor itu,” kata Aswarman, Selasa (23/8).

Saat ditangkap, Gonzales sempat melawan petugas hingga akhirnya diamankan petugas Reskrim Polsek Lubuk Kilangan. “Saat ditangkap ia mencoba melawan, dan berhasil diamankan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Aswarman menambahkan, setelah dicek laporannya dan nomor mesin ternyata sesuai dengan nomor laporan dari Polres Tanah Datar. Pelaku merupakan residivis karena juga pernah terlibat kasus pencurian di PT Semen Padang.

Dalam catatannya, Gonzales adalah petinju kebanggaan Sumatera Barat. Dia pernah menjadi petinju amatir Nasional bahkan menjadi petinju profesional. Gonzales juga sempat menjuarai tinju amatir Nasional pada tahun 1994-2002.

Pada tahun 2002 beralih ke tinju profesional. Selain itu, dia juga pernah berlaga di Sea Games mulai pada tahun 1994 hingga tahun 2002 lalu. Tidak hanya itu, Gonzales juga pernah ikut seleksi pra Olimpiade Sydney tahun 2000 dan juga pernah bertanding ke Jepang, Korea, Thailand untuk mewakili Indonesia pada tahun 2009. Namun, usai pensiun dari dunia tinju, Gonzales menjalani masa-masa kelam.

Tahun 2009 lalu dia pernah ditangkap karena mencuri di PT Semen Padang dan mendapat hukuman dua tahun penjara. Belum sampai setahun menghirup udara bebas, dia kembali ditangkap pada tahun 2011 masih dengan kasus yang sama. Lalu, dia kembali bebas pada tahun 2014. Tahun ini dia ditangkap setelah mencuri kendaraan roda dua.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *