Manuver Pansus Angket ‘Ganggu’ KPK, DPR Kerja Nyata Saja

Metrobatam, Jakarta – Panitia khusus (pansus) angket terhadap KPK mulai menunjukkan manuver-manuver. Kunjungan ke BPK, Mabes Polri, hingga berencana mendatangi para narapidana (napi) kasus korupsi dilakukan.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyebut manuver pansus angket menunjukkan disorientasi yang malah mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut. Bayu menyebut manuver pansus angket bisa saja berujung pada pembubaran KPK.

“Semakin menunjukkan bahwa pansus angket agendanya sesungguhnya tunggal yaitu mencari-cari kesalahan KPK untuk kemudian pada akhirnya ingin melemahkan atau paling ekstrem membubarkan KPK,” ucap Bayu kepada wartawan, Rabu (5/7).

Bayu juga mengatakan agenda kunjungan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mewawancarai para napi juga tidak ada dalam dokumen alasan diusulkannya hak angket. Padahal, menurut Bayu, dalam Pasal 199 ayat (2) Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat alasan-alasan penyelidikan yang jelas.

Bacaan Lainnya

Berikut bunyi pasal tersebut: Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.

“Manuver pansus angket KPK seperti mengunjungi para koruptor di lapas untuk mencari keterangan perlakuan KPK selama menangani perkara mereka jelas tidak ada dalam dokumen alasan diusulkannya hak angket oleh beberapa anggota DPR waktu itu. Padahal panitia angket dalam menjalankan tugasnya terikat pada dokumen awal pengusulan hak angket tersebut. Dengan demikian manuver pansus angket KPK seperti ke lapas tersebut tersebut bertentangan dengan Pasal 199 ayat (2) UU MD3,” kata Bayu.

Selain itu, Bayu juga menyebut kunjungan tersebut menunjukkan bila anggota DPR Tak memahami arti pemberantasan korupsi. Menurut Bayu, para napi korupsi itu telah sah dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kunjungan ke lapas untuk menemui para koruptor juga menunjukkan tidak sensitifnya para anggota DPR perihal perang terhadap pemberantasan korupsi mengingat hampir mayoritas koruptor di lapas tersebut telah melalui persidangan baik itu tingkat pertama sampai dengan kasasi di MA yang semuanya menyatakan mereka bersalah. Artinya proses pengadilan membenarkan penyidikan dan penuntutan KPK terhadap para koruptor di lapas tersebut,” sebut Bayu.

Bayu pun berharap sebaiknya DPR menghentikan manuver tersebut lantaran bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap DPR. Bayu meminta sebaiknya DPR melakukan kerja nyata saja untuk membereskan persoalan di masyarakat.

“Untuk itu ketimbang melakukan aktivitas dan manuver yang semakin menurunkan kepercayaan publik ke DPR, sebaiknya DPR segera menghentikan pansus angket KPK dan melakukan kerja nyata untuk mengatasi persoalan nyata di masyarakat,” kata Bayu.(mb/detik)

Pos terkait