Masih Dirawat di RS Pusat Otak Nasional, Made Oka Tak Penuhi Panggilan KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Made Oka Masagung berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (26/3). Direktur PT Delta Energy itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/18.

Metrobatam, Jakarta – Penasihat Hukum Made Oka Masagung, Bambang Hartono, mengonfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kliennya tidak bisa memenuhi pemeriksaan lantaran masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Pusat Otak Nasional (PON).

Sedianya, Oka diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus e-KTP. Namun, dia kembali tidak hadir lantaran masih menjalani perawatan medis.

“Betul (hari ini) masih dirawat di RS Otak Nasional‎ di kamar 108,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/4).

Bambang mengaku bahwa tim penasihat hukum sudah memberikan surat ketidakhadiran kepada penyidik KPK pagi tadi, sehingga bisa dijadwalkan ulang pemeriksaan sampai mampu menjalani penyidikan nantinya. “Pagi-pagi tadi surat sudah disampaikan ke KPK,” ujar Bambang.

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun berdasarkan surat dokter RS Pusat Otak Nasional, Made Oka dirujuk menjalani perawatan sampai 3 April 2018, terhitung sejak 28 Maret 2018. Berdasar surat itu pula, dokter yang menangani menjelaskan bila masa perawatan selama seminggu itu dibutuhkan untuk evaluasi pascaoperasi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kembali merilis jadwal pemanggilan Made Oka Masagung pada hari ini, Senin, 2 April 2018. Made Oka, dikatakan Febri, dipanggil dalam kapasitas tersangka proyek e-KTP.

“Hal ini (pemanggilan) merupakan jadwal ulang dari agenda ‎sebelumnya,” kata Febri.

Zumi Zola Mangkir

Gubernur Jambi Zumi Zola, melalui penasihat hukumnya, M Farizi memastikan bahwa kliennya tidak memenuhi pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mangkir. Pasalnya, pihak Zumi Zola mengklaim belum menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah.

Zumi Zola kembali diperiksa lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

“Saya klarifikasi, jadi saya tanya (pihak KPK) apakah benar ada jadwal pemeriksaan. Saya tanya, apakah ada surat panggilan ke klien saya, karena klien saya tidak terima surat panggilannya sampai sekarang,” kata M Farizi saat dihubungi, Senin (2/4).

Farizi berdalih, surat tersebut memang dikirimkan ke rumah dinas Zumi Zola dan diterima oleh seseorang bernama Eva. Namun, Farizi mengatakan surat tersebut tak sampai ke tangan Zumi Zola.

“Iya (surat panggilan belum diterima). Katanya sudah dikirimkan surat panggilan ke rumah dinas dan diterima dengan nama Eva, makanya nyari Eva ini siapa,” kata dia.

Disisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu. Surat tersebut, kata Febri, telah dikirim ke rumah dinas pada tanggal 26 Maret 2018.

“Tadi sudah dicek ke penyidik. Surat panggilan sudah dikirim. Surat tertanggal 26 Maret 2018. Sudah dikirim langsung ke rumah dinas dan sudah diterima di sana,” ujar Febri saat dikonfirmasi.

Sementara itu, KPK telah mengultimatum, Zumi Zola, agar memenuhi panggilan penyidik hari ini. Mengingat, pemanggilan itu adalah kewajiban dari seseorang yang menjalani proses hukum. “Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan merupakan kewajiban hukum,” ujar Febri.

Karena itu, Febri meminta kepada Politikus PAN itu untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Penyidik. “Sikap koperatif akan lebih membantu dlm proses hukum ini,” imbuh dia.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap Politikus PAN tersebut.

Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyangka Zumi telah menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

Selain Zumi, lembaga antikorupsi juga menetapkan Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.

Dalam perkara ini, KPK sekaligus menjerat Arfan dengan dua kasus. Sebelumnya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mb/okezone)

Pos terkait