Massa Nelayan Tuntut Reklamasi Sungai Serai Dihentikan

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Puluhan orang berasal dari organisasi Pos Penderitaan Rakyat (Pospera) Kota Tanjungpinang dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Provinsi Kepri.

Mereka menuntut Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun menghentikan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT. Indah View Residence di Sungai Serai Dompak, Kelurahan Sungai Jang, karena merusak lingkungan dan dianggap mengangkangi wewenang gubernur.

“Kami minta pak Nurdin untuk segera menghentikan kegiatan reklamasi PT View Indah Residence karena merusak ekosistem laut,”kata Indra Jaya, selaku Koordinator demo ketika berorasi, Kamis (19/4).

Selain itu Indra juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri melalui Komisi IV untuk segera memanggil Walikota Tanjungpinang yang jelas-jelas telah mengangkangi wewenang Gubernur Kepri dengan mengeluarkan izin reklamasi PT. Indah View Residence di Sungai Serai tersebut.

Bacaan Lainnya

Menangapi tuntutan massa tersebut, Plt Gubernur Kepri melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri, Yeri Suparno mengatakan bahwa masalah ini hanya miskomunikasi saja dalam memahami peraturan perundang-undangan.

Dia berjanji akan menyelesaikan tuntutan yang disampaikan oleh masa itu dalam waktu satu minggu. JIka dalam satu minggu tidak terselesaikan, maka dia berjanji akan memerintahkan untuk pemberhentian sementara kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh PT. Indah View Residence. “Kita akan selesai dalam satu minggu, jika tidak selesai maka akan dilakukan pemberhentian sementara penimbunan,”janji Yeri kepada para masa.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulaun Riau, Raja Ariza mengaku belum mengetahui lahan yang bermasalah tersebut, apakah masuk kawasan Kota Tanjungpinang atau pun Kawasan Provinsi Kepri.Untuk itu, dia akan melakukan evaluasi terkait permasalahan ini dan melakukan pertemuan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri.

“Kita akan berkoordinasi dengan Bapedda Provinsi Kepri jika tidak sesuai dengan izin kita akan hentikan, jika sesuai dengan izin silahkan lanjutkan,” tutupnya.(Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *