Masyarakat Diimbau Tak Mengurus Kartu BPJS Lewat Calo

Metrobatam, Jakarta – DF, mantan ketua RT di daerah Cipucang, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menjadi incaran polisi lantaran memalsukan kartu BPJS Kesehatan warga. Kasus ini diusut BPJS Kesehatan sejak akhir Juli 2016. BPJS mengimbau masyarakat mengurus kartu jaminan kesehatan itu tanpa perantara pihak ketiga.

“Dari awal, kita sudah bergerak secepat mungkin. Laporan ditemukannya kasus kartu palsu di Koja telah kami terima sejak Selasa, 26 Juli 2016. Esok harinya, Rabu, 27 Juli 2016, kami segera mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” kata Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8).

Pertemuan itu dilakukan di Kelurahan Koja dan dihadiri oleh Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat, Kepala Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan Koja, Kepala Kelurahan Koja, ketua RW setempat, DF dan istri salah satu korban DF bernama Isti Komaesih. Dari pertemuan tersebut terungkap DF menarik biaya Rp 80 ribu per orang untuk membantu pengurusan kartu BPJS.

Namun, rantai kartu BPJS palsu ini ketahuan saat Suhanjoyo datang memeriksakan diri di Puskesmas Koja dan datanya tak ditemukan pada aplikasi P-Care. Hal ini menimbulkan kecurigaan pihak puskemas dan menanyakan kepada pasien di mana membuat kartu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan pengakuan korban, pengurusan kartu JKN-KIS miliknya dan keluarganya dilakukan oleh DF, yang pada waktu itu masih menjabat sebagai ketua RT. Biayanya Rp 80.000 per orang,” lanjutnya.

DF sempat mengaku kartu yang dibuatnya melalui Puskesmas Kecamatan Koja. Namun, pihak puskesmas membantah pernyataan tersebut.

Jumat (29/7), DF mendatangi Puskesmas Koja dan mengaku bertanggung jawab atas pembuatan kartu tersebut. Pengakuan ini pun diperkuat dengan pernyataan tertulis DF di atas kertas bermaterai.

Saat ini, seluruh korban penipuan sudah difasilitasi membuat kartu BPJS resmi secara gratis. Masyarakat pun diminta untuk mengurus pendaftaran kartu BPJS tanpa perantara calo.

“Untuk menghindari kejadian serupa terulang, sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo atau jasa pihak ketiga lainnya dalam mengurus pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS,” ucapnya.

Untuk mengecek status peserta, apakah sudah terdaftar, datanya valid, dan aktif, dapat dilakukan melalui pusat Informasi Call Center BPJS Kesehatan 1 500 400. Khusus untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja, dapat mengecek melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile yang dapat diunduh di aplikasi Android Google Play Store.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *