Materai Palsu Beredar, Inilah Cara Membedakannya

Metrobatam.com, Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok baru saja mengungkap peredaran meterai palsu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Wakil Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Ruly Wijayanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan jangan sampai terkecoh.

Ruly membeberkan cara membedakan meterai asli dan palsu dengan hanya melihat bentuk fisiknya. “Dari segi warna sudah jelas. Kalau meterai palsu, biasanya berwarna terang dan lebih cerah dari pada yang asli,” kata Ruly di Markas Komando Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, 25 Mei 2016.

Selain itu, dari tekstur kertasnya sendiri, untuk meterai palsu cenderung lebih kasar jika dibandingkan dengan yang asli. Kertas meterai asli cenderung lebih tipis. Kemudian, pada meterai asli biasanya ada tanda khusus seperti serat tipis berwarna merah dan biru. Serat tersebut bisa dilihat dengan diterawang.

“Untuk mengungkap kasus peredaran meterai palsu ini, kepolisian sendiri meminta bantuan kepada ahlinya. Dalam hal ini khususnya adalah Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia),” kata Ruly.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Victor Inkiwirang mengingatkan bahwa biasanya modus yang digunakan pengedar meterai palsu adalah dengan menawarkan dan menjualnya di bawah harga resmi. “Masyarakat biasanya dikelabui kalau harga meterai bisa dijual murah karena diambil langsung dari distributor atau agen,” kata Victor.

Terungkapnya kasus peredaran meterai palsu ini berawal dari keresahan masyarakat di sekitar wilayah Tanjung Priok. Mereka menduga ada sekelompok orang yang mengedarkan atau menjual meterai dengan harga lebih rendah dari pasaran. “Peredaran meterai palsu ini sudah menjangkau seluruh Jakarta Utara dan Jakarta Timur,” kata Victor.

Kepolisian menduga ada jaringan besar yang melatarbelakangi peredaran meterai palsu tersebut. Saat ini, kepolisian masih akan menyelidiki lebih lanjut. Kasus diduga berbeda dari penangkapan kasus serupa yang pernah diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Polisi menyita setidaknya 1.950 keping meterai palsu dari pengungkapan kasus tersebut dari empat tersangka. Mereka kini dijerat dengan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai. Mereka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(MB/Tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *