Mau Beli Rumah Bekas dengan Program KPR, Ini Caranya

Metrobatam.com, (MB) – Meski program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sudah tak asing lagi, namun masih banyak pihak yang tidak tahu cara mengajukan KPR untuk beli rumah bekas. Kebanyakan program KPR memang dinikmati oleh konsumen untuk membeli rumah pertama yang dikeluarkan developer.

Wajar saja, pengajuan KPR untuk rumah pertama memang lebih mudah karena umumnya dibantu oleh bank. Sementara untuk rumah seken, karena transaksinya perseorangan, si pembeli harus mengajukan sendiri kepada pihak bank.

Bagi Anda yang pertama kali, permohonan KPR ke bank mungkin agak merepotkan karena perlu mengumpulkan berkas dan harus melalui tahapannya sendiri. Namun begitu, bukan berarti pengajuan KPR adalah hal yang sulit. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh si pemohon.

1. Dapatkan Harga yang Pasti

Bacaan Lainnya

Lakukan dealing harga dengan si penjual, karena pihak bank perlu mengetahui berapa harga rumah yang akan dibiayai. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya berapa persen maksimal pembiayaan yang perlu mereka lakukan, sedangkan sisanya, merupakan tanggungan pembeli untuk membayar (biaya DP).

Misal, maksimal pembiayaan adalah 70%, jadi 30% merupakan tanggungan pembeli yang jadi biaya DP. Sementara utang biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai tenornya.

Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksirann harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, karena dokumen–dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.

2. Dokumen yang Perlu Dibawa

Untuk mengajukan KPR, pembeli harus mengumpulkan beberapa dokumen guna pengabsahan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
  • KK dan KTP
  • NPWP
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat keterangan kerja
  • Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Anda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

3. Appraisal
Ini adalah proses yang menentukan, apakah bank menyetujui permohonan Anda atau tidak. Biasanya, pemohon akan dikenakan biaya Rp 450.000. Di sana, bank akan menentukan taksiran harga rumah, dan bank hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.

Misal, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Anda bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, Ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.

4. SPK
SPK (Surat Perjanjian Kredit) kemudian akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penandatanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.

– Besar bunga
Amati bunga yang dikeluarga oleh bank, berapa besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan sungkan untuk menanyakan berapa perkiraan rincian biaya perbulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.

– Penalti
Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.

– Penunjukkan Notaris
Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.

5. Tanda Tangan Akad

Penandatanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami–istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.

Setelah semuanya berjalan dengan lancar, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan. (Mb/Detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *