Melakukan Tipu Muslihat, Saipul Jamil Diancam Sanksi 15 Tahun

Metrobatam.com, Jakarta – Sidang kasus pencabulan dengan tersangka Saipul Jamiell digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan dakwaan. Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal perlindungan anak.

“Ancaman dakwaan UU Perlindungan anak, itu 15 tahun. Dakwaan Alternatif kedua pasal 290, 7 tahun. Alternatif Ketiga pasal 292, ancaman 5 tahun,” ucap Hasoloan, Humas PN Jakut, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/04).

Pasal yang digunakan menjerat Saipul yaitu Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan di Pasal 76E UU Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain penjara hukuman juga disertai denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Sementara itu isi Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014 yaitu:

Bacaan Lainnya

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Selain menjerat dengan UU Perlindungan anak, pihak JPU juga melihat apakah Ipul bisa terjerat dakwaan pasal alternatif. “Dakwaan alternatif itu maksudnya yang nanti dilihat lebih tepat atau lebih cocok fakta persidangan dengan pasal dakwaan. Tergantung fakta persidangan,” kata Hasolan.

Sidang kasus pencabulan Saipul Jamiell akan dilanjutkan nanti pada 3 Mei 2016, dengan agenda eksepsi. Tim kuasa hukum Ipul bakal menyiapkan apa-apa saja yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebagai bentuk pembelaan.(Ls)

sumber kapanlagi.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *