Mendagri Bantah Pemerintah Kriminalisasi Ulama

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pemerintah melakukan upaya kriminalisasi ulama dan memusuhi umat Islam. Tjahjo berujar, yang dilakukan pemerintah selama ini sebatas melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memiliki ideologi atau paham untuk mengubah Pancasila.

“Pemerintah dituduh mengkriminalisasi ulama, pemerintah memusuhi umat Islam, itu tidak. Kami larang kalau ada organisasi agama yang mempunyai ideologi paham mengubah Pancasila,” kata Tjahjo saat memberikan pembekalan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (23/1).

Tjahjo mempersilakan setiap ormas keagamaan untuk menyampaikan ajaran agama kepada pengikutnya setiap hari. Namun, dia menegaskan, ajaran agama yang disampaikan harus sesuai dan tidak bermuatan mengubah Pancasila.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran terhadap ormas keagamaan yang menyampaikan ajaran bermuatan mengubah Pancasila.

Bacaan Lainnya

Tjahjo pun meminta TNI dan Polri berperan dalam membantu pemerintah mencermati ajaran ormas yang ingin mengubah Pancasila.

“Kalau ada ormas Islam mau berdakwah setiap hari asal sesuai, silakan. Mau di rumah dan kampung, silakan. Mau Kristen sesuai Injil silakan, Budha dan Hindu asal sesuai ajaran tidak apa-apa,” ucap Tjahjo.

“Kalau ada niat mengubah Pancasila itu pemerintah harus tegas, harus segera dibubarkan,” imbuhnya.

Wacana pemerintah yang mengkriminalisasi ulama kembali muncul setelah Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpidato dalam gelaran Milad ke-50 Pondok Pesantren Daar el-Qolam, di Jayanti, Tangerang, Banten, Sabtu (20/1).

Saat itu SBY meminta pemerintah agar tak mudah melakukan pemidanaan terhadap para pendakwah dan kiai lewat dugaan ujaran kebencian. Upaya mediasi dan saling mengingatkan lebih disarankan.

“Pemerintah jangan sedikit-sedikit, dengan mudah mengkriminalisasi, memanggil, seolah-olah dianggap kejahatan. Saya kira bisa dengan saling mengingatkan agar tidak jadi kasus itu,” ujar SBY.

SBY mengatakan, pandangan itu ia utarakan setelah menerima pengakuan beberapa ulama dan kiai yang merasa mudah dikriminalkan melalui delik ujaran kebencian. Menurut SBY, pemimpin negara dan ulama harusnya satu, bukan malah menjadi musuh.

“Kalau dianggap ucapan Anda (ulama dan kiai) bisa dikriminalkan, menurut saya, pendakwah, ulama, tentu tahu batasnya. Selama tidak melanggar konstitusi, maka tidak boleh terlalu cepat (dianggap) melanggar hukum,” ucap dia.

Selain pidato SBY, wacana kriminalisasi ulama juga muncul setelah Bareskrim Polri memeriksa ustaz Zulkifli Muhammad Ali dalam kasus ujaran kebencian, beberapa waktu lalu.

Zulkifli diduga melontarkan informasi keliru soal proyek e-KTP yang disebutnya digarap di Prancis dan China, dalam sebuah ceramahnya.

Kasus lain yang terkait dengan wacana kriminalisasi ulama adalah proses hukum terhadap Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.

Pada dua kasus ini, Polri telah membantah melakukan kriminalisasi ulama. Proses hukum dilakukan karena ada bukti terjadinya pelanggaran pidana. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait