Mendagri Berhentikan Bupati Talaud: Semua Harus Tahu Aturan

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengkritik keras Bupati Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi yang meninggalkan tugasnya dan bepergian ke luar negeri tanpa seizin Kemendagri.

Diketahui, Sri telah dinonaktifkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo karena kedapatan bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada 20 Oktober hingga 13 November 2017 lalu.

“Semua kepala daerah harusnya tahu aturan,” ucap Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1).

Tjahjo mengatakan, bupati yang ingin meninggalkan tugasnya mesti meminta izin terlebih dahulu. Permohonan izin dapat dilayangkan kepada Gubernur setempat atau Kemendagri. Tjahjo menyayangkan sikap Sri yang tidak pernah meminta izin sebelum bepergian ke luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Yang lain izin kok. Minimal telepon dulu. Kalau dia sakit mendadak, urus suratnya atau sekdanya yang mengurus,” ucap Tjahjo.

Tjahjo mengaku pihaknya sudah memeriksa sejumlah pegawai pemerintahan daerah Kabupaten Talaud. Termasuk juga sekretaris daerah Kabupaten Talaud.

“Dan dia sudah klarifikasi oleh Dirjen Otonomi Daerah (Soemarsono), dan mengakui kok,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, Sri Wahyumi dilaporkan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober hingga 13 November 2017 lalu tanpa mendapat izin Kemendagri.

Mendagri Tjahjo Kumolo lalu memberhentikan sementara Sri dari Bupati Talaud dengan menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 tahun 2018.

Proses pemberian sanksi untuk Sri Wahyumi sendiri merupakan tindak lanjut dari surat laporan/rekomendasi yang ditembuskan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ke Kemendagri. Olly telah memberikan peringatan kepada Sri Wahyuni atas tindakan dia bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Tjahjo lalu menampik anggapan bahwa pemberhentian Sri Wahyumi karena ada perseteruan antara Bupati Talaud itu dengan Olly.

Pemberhentian Sri, kata Tjahjo, murni akibat melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i dan j. Pada pasal itu termaktub bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Enggak ada urusan politik. Enggak ada,” ucap Tjahjo. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait