Mendagri Tjahjo Sebut Pemantau Pemilu Asing Diatur UU Pemilu

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan rencana menghadirkan pemantau pemilu dari asing untuk memantau Pemilu 2019. Menurut Tjahjo, keberadaan pemantau pemilu asing sejatinya telah diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam ketentuan UU saya kira sah-sah saja. Tapi ikuti aturan yang sudah dibuat regulasinya oleh KPU,” ujar Tjahjo saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Dalam UU 7/2017 memang telah mengatur tentang pemantau asing atau dari luar negeri untuk pemilu. Namun sesuai aturan yang berlaku, pemantau asing itu harus mengikuti proses administrasi dan verifikasi di Bawaslu.

Tjahjo pun menekankan bahwa sejumlah syarat bagi pemantau pemilu asing itu juga telah diatur sejak lama dengan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“KPU sudah ada sesuai UU yang sudah kami bahas dengan pemerintah dan DPR,” katanya.

Polemik soal pemantau pemilu dari asing berawal dari munculnya tagar #IndonesiaCallsObserver di trending topic Twitter pada Senin (25/3). Tagar ini diisi berbagai cuitan meminta pemantau internasional ikut memantau Pemilu 2019, karena KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai tidak independen.

KPU sendiri sudah merespons ramainya tagar #IndonesiaCallsObserver di media sosial. Selama ini KPU telah mengundang pemantau pemilu dari luar negara.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan setidaknya pemantau asing yang ikut mengamati proses pemilu Indonesia itu berasal dari 33 negara.

120 Lembaga Pemantau Pemilu

KPU mengatakan telah mencatat lembaga pemantau yang akan untuk memantau Pemilu 2019. KPU menyebut saat ini total lembaga yang terdaftar kurang lebih 120 lembaga.

“Sampai sekarang yang sudah terdaftar sekitar 120-an,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Arief mengatakan 120 tersebut tercatat dari pemantau pemilu baik dalam dan luar negeri. Dia juga mengatakan selain itu terdapat pemantau dari NGO hingga embassy.

“(Sebanyak) 120 orang itu rinciannya macam-macam, ada yang dari KPU, negara-negara di luar Indonesia ya, kemudian ada internasional NGO, pemantau pemilu. Kemudian ada dari negara-negara sahabat (embassy) yang ada di Indonesia, kemudian ada pemantau Pemilu domestik, ada yang biasa terlibat dalam kepemiluan kita ada Perludem, KIPP, JPPR dan lain-lain itu,” kata Arief.

Arief mengatakan pemantau asing ini nantinya akan diberikan izin oleh Kementerian Luar Negeri. Selain itu, dia juga menyebut lembaga pemantau yang terdaftar harus terlebih dulu diakreditasi oleh Bawaslu.

“Kalau pemantau asing dia nanti akan dapat clearance (izin) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian kalau dia mau jadi pemantau, dulu akreditasinya diberikan oleh KPU, sekarang dengan UU yang baru, akreditasi itu diberikan oleh Bawaslu,” kata Arief.

KPU juga mengatakan telah mengundang 33 penyelenggara Pemilu dari 33 negara untuk memantau Pemilu 2019 di Indonesia. Selain itu, 33 kedutaan besar negara sahabat juga diundang beserta 11 lembaga independen pemantau internasional.

“Sudah kita kirimkan (undangan) sementara 33 penyelenggara pemilu seluruh negara, 33 kedutaan besar dan 11 lembaga pemantau internasional,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi di Serang, Banten, Selasa (26/3/2019). (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait