Mengaku Lelah, Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Metrobatam, Jakarta – Mantan Ketua DPR Setya Novanto merasa lelah menghadapi pusaran kasus korupsi proyek e-KTP. Untuk itulah, Novanto tidak akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus itu.

“Beliau (Novanto) dan keluarga merasa lelah dengan perkara ini. Keluarga mau ambil waktu untuk melihat dan mempelajari perkara ini secara jernih,” ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, kepada detikcom, Rabu (2/5).

Menurut Maqdir, vonis 15 tahun penjara tidak menjadi pertimbangan tak mengajukan banding. “Masalah hukuman tidak jadi pertimbangan utama,” ucap Maqdir.

Sebelumnya, KPK pun tidak mengajukan banding terhadap vonis itu. Hukuman 15 tahun penjara itu dianggap KPK sudah lebih dari dua pertiga tuntutan yang diajukan jaksa KPK, yaitu 16 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga kita pikir tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Karena memang jaksa penuntut menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (30/4).

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.

Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun. (mb/detik)

Pos terkait