Menhan: WNI yang Gabung ISIS Tak Perlu Pulang ke Indonesia

Metrobatam, Jakarta – Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu mengeluarkan pernyataan tegas bagi warga Indonesia yang memilih untuk bergabung dan berjuang bersama ISIS di luar negeri.

Ryamizard menyarankan agar WNI agar tak usah pulang jika sudah memilih hengkang dari negara Indonesia untuk bergabung dengan ISIS baik di Irak, Suriah, maupun Marawi.

“Enggak usah balik lagi,” kata Ryamizard tegas usai bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/7).

“Ngerepotin. Daripada ngerepotin biar saja di sana.”

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dilaporkan akhir pekan lalu Kementerian Luar Negeri menerima laporan keberadaan 17 WNI yang semula telah bergabung dengan ISIS hampir dua tahun kini telah kabur. Kemlu RI pun memerintahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, Suriah, untuk memantau, menganalisa, dan mengevakuasi 17 WNI itu dari kamp pengungsian.

Akhir pekan lalu, dilaporkan 17 WNI itu mengaku tertipu sehingga mau bergabung dengan ISIS di sana. Menanggapi hal tersebut, Ryamizard mengatakan, “Itu alasan klasik”.

“Enggak usah kemari (kembali ke Indonesia). Kalau mau berjuang, berjuang saja di sana.”

Direktur Perlindungan WNI di Kemenlu, Lalu M Iqbal, pada akhir pekan lalu mengatakan pihaknya melakukan assesment terhadap 17 WNI tersebut. Nantinya, kata Lalu, setelah dievakuasi para WNI tersebut harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melihat potensi bahaya jika mereka kembali ke Indonesia.

Apakah keputusan para warga tersebut bermigrasi ke Suriah dan bergabung dengan ISIS telah menghilangkan kewarganegaraan Indonesia masing-masing?

“Itu (status kewarganegaraan) harus merujuk pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2006,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno dalam perbincangan lewat telepon, Senin (17/7).

Agung mengatakan perwakilan Indonesia di luar negeri akan melakukan wawancara dan penelitian tentang individu dimaksud. Nantinya, sambung Agung, laporan dari para petugas tersebut akan dilaporkan ke Jakarta termasuk ke Kemkumham.

“Nanti akan dicari tahu motif, maksud, dan tujuan [dari orang bersangkutan],” kata Agung.

Selain itu, lanjut Agung, dalam hal kaitannya dengan ancaman terorisme, perwakilan Indonesia di luar negeri pun berkoordinasi dengan pemerintah negara setempat.

Agung mengatakan, berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006, di antara alasan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia antara lain akibat mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk militer asing tanpa izin Presiden RI, masuk ke dalam dinas di negara lain, atau memiliki paspor dari negara lain.

Lantas, bagaimana ketika dari 17 WNI tersebut ternyata sudah tak lagi memiliki paspor Indonesia atau seperti yang pernah viral di internet yaitu aktivitas WNI bergabung ke ISIS dan membakar paspor mereka?

Agung menerangkan absennya paspor dari pegangan seorang WNI di luar negeri tak lantas menghilangkan kewarganegaraannya. Selain merujuk pada UU 12/2006, terkait paspor, sambung Agung telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain perlu diketahui motif dan tujuan, yang nanti kemudian diputuskan di Jakarta, warga yang tak lagi memegang paspornya saat di luar negeri bisa mengurus dokumen perjalanan tersebut dengan beberapa tahap.

Salah satunya, ketika paspor tersebut diklaim hilang, ia harus membawa laporan kronologis dari otoritas setempat. Nantinya, sambung Agung, keputusan akan diterbitkan paspor baru atau surat perjalanan laksana paspor (SPLP) akan berdasarkan hasil penelitian mendalam.

“Kalau ada unsur kesengajaan pidana, bisa tak diberikan paspor untuk periode tertentu. Apabila ada indikasi telribat dalam kegiatan kriminalisme atau terorisme, tentu pula harus merefer pada pimpinan perwakilan yaitu duta besar, koordinasi otoritas setempat, dan juga dari Jakarta (pemerintah pusat RI)

Pada akhir pekan lalu, Lalu M Iqbal menerangkan dari 17 WNI yang disebutkan telah kabur dari ISIS saat ini tersebar di dua tempat. Sebanyak 12 perempuan di antaranya berada di kamp Ain Issa, sementara lima laki-laki berada di puast penahanan Kobane.

“Kami sudah meminta KBRI Damaskus untuk melakukan assesement terhadap 17 WNI tersebut untuk kemudian melakukan penjajakan evakuasi,” ujar Lalu akhir pekan lalu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait