Menkominfo Bakal Blokir Akun Penyebar Provokasi Rusuh Tanjungbalai

Metrobatam, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah meminta bantuan kepada Menkominfo Rudiantara terkait penyebaran ujaran kebencian via media sosial yang mengakibatkan meluasnya kerusuhan berbau SARA di Tanjungbalai, Sumut. Menkominfo pun akan segera memblokir akun-akun yang menyebarkan provokasi itu.

“Tadi saya juga sudah bicara sama Kapolri koordinasi, kemarin saya juga koordinasi terus kok. Artinya memang di dunia maya tidak boleh ada ujaran kebencian dan itu bertentangan dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan hukuman pidananya ada sampai dengan enam tahun dan hukuman denda sampai Rp 1 M. Itu bisa diremove lah dari sistem, karena jelas bertentangan dengan UU,” kata Rudiantara di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Rudiantara menyebut, pihaknya akan segera memblokir akun-akun penyebar provokasi tersebut. Pemblokiran akan berlangsung cepat. “Untuk penyelidikan dan penyidikannya itu kan urusan pidananya itu tentunya dari pihak Polri sedangkan saya membantu dari segi sistem kita bantu pasti. Kalau Kapolri bilang yang ini langsung minta diblok, saya lakukan,” jelasnya.

Menkominfo pun akan membuka akses sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian untuk memburu pemilik akun penyebar ujaran kebencian penyebab kerusuhan berbau SARA itu. Semua data yang dibutuhkan pihak kepolisian akan disupport Kemenkominfo.

Bacaan Lainnya

“Itu berkaitan dengan UU ya kita harus dorong lah. Kita tidak ingin ada kebencian di dunia maya,” tegasnya. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *