Menkumham Setuju Hukuman Cambuk Dilakukan di Area Lapas

SOSIALISASI EMPAT PILAR DEMOKRASI

Metrobatam, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly setuju eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat di Aceh dila‎ksanakan di area lembaga pemasyarakatan (lapas). Selama ini eksekusi cambuk di Bumi Serambi Makkah berlangsung di tempat umum yakni di halaman masjid.

Perpindahan pelaksanaan eksekusi cambuk ke area lapas‎ dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.

“Enggak, itu enggak masalah,” kata Yasonna usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk bukan dipindahkan ke dalam Lapas, melainkan hanya di lingkungan atau area lapas. “Iya, tetapi tidak di dalamnya, hanya di dalam vicinity-nya, itu enggak apa-apa,” jelas Yasonna.

Bacaan Lainnya

Dia lalu mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati di area Lapas Nusakambang. Menurut Yasonna, hukuman itu bisa dilakukan sepanjang tidak dilakukan di dalamnya. Hal ini dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Kami sering juga eksekusi di Nusakambangan. Itu bisa. Enggak, itu enggak masalah,” jelas Yasonna.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan perpindahan eksekusi hukuman cambuk di dalam lapas untuk meredam isu Islamofobia. Ia tidak ingin pelaksanaan hukum cambuk mengganggu hubungan Pemerintah Provinsi Aceh dengan p‎ihak luar.

“Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini mengganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri,” ucap Irwandi kepada insan pers di Aceh, Kamis 12 April 2018.

Ia menuturkan, pergub mengenai hukuman cambuk‎ hanya merevisi di bagian lokasi eksekusinya, hal-hal lainnya tidak diubah. Perpindahan lokasi hukuman cambuk juga untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur menontonnya.

Kebijakan perpindahan pelaksaan hukuman cambuk itu menuai protes dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan. Mereka berunjuk rasa menolak penerapan Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman acara Jinayat. Bahkan, demonstrasi massa di depan Gedung Gubernur Aceh itu berakhir ricuh. (mb/okezone)

Pos terkait