Menristek Minta Cip Pelaku Kekerasan Seksual Diproduksi di Indonesia

Metrobatam.com, Semarang – Perppu Perlindungan Anak yang menambah hukuman kebiri sudah mulai bisa diterapkan. Rencana pemasangan cip bagi pelaku kejahatan seksual pun juga mendapat dukungan termasuk Menristek Dikti, M Nasir yang ingin cip diproduksi di dalam negeri.

M Nasir mengatakan pihaknya bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah mendorong agar ada industri chip di Indonesia. Selain itu, Kemenristek Dikti juga bekerjasama dengan Taiwan agar bisa bekerjasama membangun industri mikrocip.

“Saya sudah bersama BPPT mendorong industri cip itu bisa dilakukan untuk Indonesia. Saya sudah bicara dengan Taiwan bagaimana nanti bisa kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia membangun industri mikrocip,” kata M Nasir saat berada di Kampus Undip Semarang, Selasa (31/5).

Nasir sebenarnya lebih menekankan pada semikonduktor yaitu bahan baku elektronik yang salah satunya digunakan untuk cip. Bahan itulah yang bisa disematkan pada sistem keamanan.

Bacaan Lainnya

“Saya inginnya semikonduktor bisa dibangun di Indonesia karena semikoduktor adalah bahan baku untuk elektonika. Bisa dimanfaatkan untuk sistem pengamanan,” tegasnya.

Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia sudah menawarkan bantuan namun Kemenristekdikti melihat akan ada kompetitif dan dilihat perguruan tinggi mana yang mumpuni.

“Nanti lihat siapa yang kompetitif, banyak yang sudah menawarkan,” tandas mantan rektor Undip Semarang ini.

Diketahui, cip yang dimaksud tidak diberikan kepada sembarang pelaku kejahatan seksual, namun kepada mereka yang dianggap berbahaya ketika sudah keluar dari penjara setelah menyelesaikan masa tahanan.

Bentuk pengaplikasian cip nantinya bisa saja diwujudkan dalam bentuk gelang kaki dan kepolisian bisa memonitor pergerakannya. Misalnya pelaku paedofil, maka ketika pengguna gelang mendekati lokasi yang banyak anak-anak maka polisi sudah bisa bersiaga.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *